Sistem Satu Arah
Bupati Gowa Tegaskan Kebijakan Sistem Satu Arah Tak Akan Dicabut
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan penerapan Sistem Satu Arah dilakukan demi mengurai kemacetan di Sungguminasa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan penerapan Sistem Satu Arah dilakukan demi mengurai kemacetan di Sungguminasa.
Bupati termuda di kawasan timur Indonesia ini mengatakan kebijakan sistem satu arah tersebut tidak akan dicabut.
Hal itu ia sampaikan saat upacara bendera di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Jl Masjid Raya, Senin (2/3/2020) pagi.
"Saya tidak akan mencabut aturan yang berkaitan dengan sistem satu arah," katanya dalam rilis yang diterima Tribunmaros.com.
Bupati Adnan mengatakan penerapan sistem satu arah dilakukan untuk mengurai kemacetan di masa yang akan datang.
Menurutnya penanganan kemacetan harus dimulai dari sekarang.
“Saya dengar informasi sebentar ada demo terkait sistem satu arah," katanya.
"Ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan golongan,” tegasnya.
Putra mendiang Ichsan Yasin Limpo ini melanjutkan, sistem satu arah diterapkan berdasarkan hasil kajian konsultan transportasi untuk mengurai kemacetan.
Dijelaskannya bahwa untuk mengurai kemacetan, bukan hanya memperbaiki pada satu titik saja. Tetapi juga perlu memperbaiki di sekitar kemacetan.
"Ke depan wilayah Sungguminasa khususnya Jalan Masjid Raya, akan semakin ramai dengan munculnya usaha-usaha rumah makan maupun tempat nongkrong dengan lahan parkir yang minim.
Selain itu, dalam waktu dekat ini, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf Discovery yang bisa menampung ribuan pengunjung ini akan di resmikan," tambahnya.
Sementara itu, untuk pemberlakuan sistem satu arah ini, Bupati Adnan meminta agar tidak diberlakukan secara full.
Ia minta penerapan SSA diberlakukan mulai pukul 06.00 WITA pagi hingga pukul 18.00 WITA.
Sedangkan, untuk malam hari, kembali diberlakuan sistem dua arah.