Tewas di Kebun Sawit
Pelaku Pembunuhan di Pasangkayu Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, berhasil diringkus polisi
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Pelaku pembunuhan di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, berhasil diringkus polisi, Jumat (28/2/2020) malam.
Pelaku berinisial S (21) diringkus dikediamannya di Desa Balanti, Kecamatan Baras.
Pelaku nekat habisi nyawa korban dengan cara menebas di bagian kepada di kebun sawit. Kepala nyaris putus.
Kapolres Mamuju Utara AKBP Leo H Siagian mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korban mendapat luka cukup serius pada bagian kepala dan leher akibat terkena sabetan parang milik S, sampai akhir korban meninggal ditempat kepala nyaris putus,"kata AKBP Leo.
Dikatakan pelaku juga sudah dimankan di Polres Mamuju Utara bersama dengan barang bukti sebilah parang.
"Kita juga amankan sebilah badik yang milik korban,"ujarnya.(tribun-timur.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Motif Pembunuhan di Baras Pasangkayu, Awalnya Korban Tampar Pelaku |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan di Baras Pasangkayu Ditangkap, Motifnya Masih Didalami Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Warga Baras Pasangkayu Ditemukan Tewas di Kebun Sawit |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Warga Baras Pasangkayu Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Kepala Nyaris Putus |
![]() |
---|