Pencabulan
Kakak Kandung Keluar & Rumah Sepi, Oknum Mahasiswa Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun, Kronologi
Kakak Kandung Keluar & Rumah Sepi, Oknum Mahasiswa Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun, Kronologi
Aksi pelaku baru terungkap setelah korban duduk kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan.
Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.
Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.
Awalnya, pelaku merayu korban sejak duduk di kelas VI SD.
Hingga siswi SD tersebut dijadikan sebagai pacar.
Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.
Awal mula diketahui
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.
Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.
Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.
Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.