Pencabulan
Kakak Kandung Keluar & Rumah Sepi, Oknum Mahasiswa Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun, Kronologi
Kakak Kandung Keluar & Rumah Sepi, Oknum Mahasiswa Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun, Kronologi
TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi Oknum Mahasiswa Cabuli Putri Kakak Kandungnya saat Orangtua Korban Keluar Rumah
Seorang mahasiswa mencabuli ponakannya senderi yang masih berusia belasan tahun.
Pelaku tersebut yakni RR (20) dan korban Mawar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku merupakan Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Pelaku tega merenggut kesucian gadis kecil tersebut, yang tidak lain adalah anak kakak pelaku.
Kasus paman perkosa keponakan di Banda Aceh ini terbongkar pada 11 Februari 2020.
• Jemaah Calon Umrah Jatuh Mirip Korban Virus Corona di Bandara, Penyebar Informasi Ditangkap
• Catat! Ini Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru UMI Makassar 2020-2021
RR ditangkap aparat Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2020.
Terungkap aksi bejat RR memperkosa keponakannya, Mawar (13)--bukan nama sebenarnya-- dilakukan saat kakak dan abang iparnya tidak ada di rumah.
RR selama ini tinggal di rumah kakaknya.
Ia berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
Bukan sekali, RR tega menyetubuhi keponakannya berkali-kali.
"Kok kamu bisa tega-teganya melakukan itu kepada keponakanmu sendiri? Kamu itu pamannya.
Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH pada tersangka saat konferensi pers kemarin.
Menurut Kapolresta, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka RR, terhadap keponakannya itu terjadi Juni 2019 lalu.
Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama juga sudah pernah dilakukan tersangka RR terhadap keponakannya tersebut.