Pencabulan
Kakak Kandung Keluar & Rumah Sepi, Oknum Mahasiswa Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun, Kronologi
Kakak Kandung Keluar & Rumah Sepi, Oknum Mahasiswa Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun, Kronologi
Namun, kasus pemerkosaan itu baru terungkap pada 11 Februari 2020.
Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, dan dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah kakak tersangka RR, personel pun melakukan penyelidikan.
Lalu meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR diringkus di tempat tinggalnya yang tinggal serumah dengan kakaknya tersebut di Kecamatan Meuraxa.
Tersangka RR yang diringkus pada saat ini mengakui perbuatannya dan saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar di Kecamatan Meuraxa. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka RR, pada saat orangtua Mawar sedang keluar," tambah AKPTaufiq didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrk.
• Jemaah Calon Umrah Jatuh Mirip Korban Virus Corona di Bandara, Penyebar Informasi Ditangkap
• Catat! Ini Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru UMI Makassar 2020-2021
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban Mawar.
Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya.
Sehingga, orangtua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos dari Mawar, membuat orangtuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yamg dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.
Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Oknum Guru Cabuli Murid Dalam Waktu 4 Tahun & Baru Terungkap Setelah Korban Masuk SMA
Polres Bandung menangkap seorang kepala sekolah di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah berlangsung selama 4 tahun.
Pelaku mulai menjalankan aksinya sejak korban masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.