Tribun Pinrang
Dua Tahun Buron Kasus Curat, Pria Bertato Asal Salukalobe Pinrang Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Penangkapan itu dilakukan di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (28/2/2020) dini hari.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Tim Resmob SatReskrim Polres Pinrang, berhasil mengamankan pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus pencurian dan pemberatan (curat).
Penangkapan itu dilakukan di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (28/2/2020) dini hari.
Pelaku bernama Ruslan alias Cullang (34), warga Salu Kalobe, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya di rumah korban bernama Firdaus Sain (26).
Tepatnya di Kampung Tuppu, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, pada Juni 2018 lalu.
Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban yang ditinggal kosong tepat di momentum Idul Fitri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 59,5 juta.
Ruslan diamankan berdasarkan hasil keterangan dari rekanya Muliadi alias La Kaladdong, yang sebelumnya telah diamanakan oleh petugas, tahun 2018 lalu.
"Waktu itu, Ruslan sempat digrebek oleh petugas, namun berhasil melarikan diri," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara.
Setelah kurang lebih dua tahun berstatus DPO, petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan Ruslan (pelaku) di Kampung Bungi, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Mengetahui hal itu, tim pun bergegas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Saat ditemukan, pelaku sedang asyik nyabu bersama seorang rekannya bernama Imran," jelas Dharma.
Saat proses pengepungan dilakukan, Ruslan dan rekannya yang berada di sebuah rumah panggung enggan membuka pintu.
Bahkan, keduanya bersiaga di dalam rumah sambil memegang sebilah badik, parang dan kapak.
Petugas lalu memberikan peringatan dan imbauan kepada pelaku untuk meletakkan senjata yang dipegangnya.
Namun, peringatan dan himbauan tersebut tak diindahkan. Bahkan, pelaku sempat menyiram petugas dengan menggunakan air panas.
"Sekitar tiga jam dilakukan pengepungan, tim mendobrak pintu rumah tersebut," papar Dharma.
Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku berusaha menyerang, hingga petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menggunkan timah panas.
"Setelah dibawa ke RS, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Dharma. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TirbunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)