Apa Itu Obligasi? Ini Penjelasan Kepala Kantor Perwakilan BEI Makassar
Obligasi ini berbeda dengan saham yang merupakan bukti kepemilikan sebuah perusahaan.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Salah satu instrumen investasi di Pasar Modal adalah obligasi.
Obligasi ini berbeda dengan saham yang merupakan bukti kepemilikan sebuah perusahaan.
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang, yang dapat dipindah tangankan.
Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan (issuer), untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu, dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi.
Kepemilikan sebuah obligasi hanya sampai obligasi tersebut jatuh tempo.
Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan maupun negara. Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan disebut sebagai obligasi korporasi.
Sedangkan obligasi yang diterbitkan negara disebut sebagai Surat Utang Negara (SUN).
"Obligasi itu adalah produk fix income, jadi untuk return berupa coupon atau bunga akan tetap seperti kontraknya/perjanjian obligasinya," kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia di Makassar, Fahmi Amirullah, Jumat (28/2/2020).
Ia menjelaskan, transaksi obligasi bisa lewat agennya.
"Agen disini bisa sekuritas bisa lembaga keuangan seperti bank," katanya.
Dalam hal sebuah korporasi menerbitkan obligasi, pada umumnya proceed yang didapatkan akan digunakan untuk membiayai ekspansi usaha, menambah cash flow perusahaan, refinancing, atau kebutuhan pendanaan lain.
Adapun SUN, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
SUN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menutup kekurangan kas jangka pendek, akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran.
Selain tujuan penggunaan dananya, hal lain yang membedakan antara obligasi korporasi dengan SUN adalah tingkat risiko.
Risiko utama dari obligasi adalah risiko gagal bayar (default risk).