Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPT Tahunan

Bupati Wajo Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filling

Bupati Wajo, Amran Mahmud mengajak masyarakat agar melaporkan SPT tahunan 2019 tepat waktu.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
hardiansyah/Tribunwajo.com
Bupati Wajo, Amran Mahmud 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Bupati Wajo, Amran Mahmud mengajak masyarakat agar melaporkan SPT tahunan 2019 tepat waktu.

Pelaporan SPT tahunan pun bisa dilakukan secara online melalui e-filling atau di https://djponline.pajak.go.id, sebelum jatuh tempo.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhirnya 31 Maret 2020, dan untuk wajib pajak badan usaha 30 April 2020.

"Kontribusi pajak adalah 85 persen dari penerimaan negara, artinya pajak yang telah dibayarkan masyarakat menjadi tulang punggung dalam menjalankan pemerintahan dan mendanai pembangunan," kata Amran Mahmud, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Wajo itu juga mengingatkan agar tidak jatuh tempo membayar pajak.

Jika tidak melaporkan SPT tepat waktu dapat dikenai sanksi Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan Usaha.

"Semakin masyarakat sadar untuk membayar pajak maka negara semakin memiliki cukup modal untuk melaksanakan pembangunan tanpa harus berhutang," katanya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved