Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal DJP Online yang Kini Memudahkan Wajib Pajak Beri Laporan SPT

Untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), DJP mengeluarkan aplikasi DJP Online.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
pajak.go.id
Mengenal DJP Online yang Kini Memudahkan Wajib Pajak Beri Laporan SPT 

Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang Anda miliki, kemudian isi kode keamanan yang telah disediakan dan klik tombol verifikasi.

Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi akun DJP Online Pajak yang dikirimkan ke email Anda.

DJP Online menyediakan dua aplikasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak secara gratis, salah satunya yaitu E-Billing.

E-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Definisi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kode Billing sendiri terdiri dari deret angka yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak.

Sementara, sistem billing merupakan sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti dari Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Membayar pajak menggunakan e-billing dibutuhkan kode billing terlebih dahulu.

Sebenarnya banyak cara untuk mendapatkan kode billing ini, seperti datang langsung ke KPP, melalui teller bank, melalui kantor pos, melalui telepon, serta melalui website resmi DJP Online.

Cara yang paling efisien yaitu dengan mengunjungi website DJP Online.

Untuk mendapatkan kode billing melalui website DJP Online, Anda hanya perlu membukawebsite-nya dan mengisi data yang di minta.

Cara ini tentu lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

DJP Online menyediakan dua metode untuk mendapatkan kode billing, yaitu dengan menggunakan akun DJP dan tanpa menggunakan akun DJP.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved