Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Desa Tertinggal

Masih Ada 564 Desa Berstatus Sangat Tertinggal di Sulsel

Pemprov Sulsel menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa di 21 kabupaten/kota di Sulsel tahun 2020.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemprov Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa di 21 kabupaten/kota di Sulsel tahun 2020 di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa di 21 kabupaten/kota di Sulsel tahun 2020 di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Selasa (25/2/2020).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulsel, Ashari F Radjamilo menyebutkan, untuk alokasi dana desa 2020 cukup tinggi di Sulsel yaitu Rp 3,4 triliun.

Naik cukup signifikan sekitar Rp 1,1 triliun dari tahun lalu yang hanya Rp 2,3 triliun.

Olehnya itu, dibutuhkan pengawasan dan pendampingan kepada setiap desa melakukan percepatan anggaran tersebut.

“Untuk 2020 dan untuk sementara ini yang sudah diserahkan ada 24 desa, 19 di Gowa 5 di Bantaeng. Lainnya masih berproses. Di Sulsel ada sekitar 2.255 data desa kita. Kita tidak bisa tahu (nilai anggaran) karena beda-beda tapi rata-rata Rp 1 miliar per desa,” ujarnya usai pembukaan sosialisasi.

Namun dari 2.255 desa yang terdata, ada sekitar 564 desa yang berstatus sangat tertinggal.

"Angka itu 2019 lalu. Nah tugas kami ini, bagaimana status desa itu bertahap naik tiap tahunnya. Artinya dari status sangat tertinggal naik tertinggal, lalu tertinggal naik berkembang, dari berkembang ke maju, dan dari maju ke mandiri," ujarnya.

Apalagi, bagi desa yang menaikkan statusnya diganjar bantuan afirmasi atau tambahan dari pemerintah pusat.

"Soal target penurunan, tidak ada. Yang penting kami berharap status sangat tertinggal itu turun tiap tahunnya," katanya.

Pencairan Langsung ke Rekening Kas Desa

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana desa tahun ini juga dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap I akan dicairkan sebesar 40 persen demikian juga pada tahap II. Sementara di tahap III dana desa dicairkan sebesar 20 persen.

Ashari F Radjamilo menjelaskan, mekanisme pencairan dana desa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika tahun sebelumnya, dana desa ditransfer melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN), maka tahun ini dana desa langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Hal ini dimaksudkan agar bisa lebih mempercepat penyerapan dana desa.

"Pencairan langsung dari RKUD ke rekening kas desa supaya tidak lama dan tidak ada lagi mengendap.Nah ini yang kita akan awasi," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved