Penganiayaan di Lara
Kasus Penganiayaan di Lara Luwu Utara, Polsek Baebunta Damaikan Korban dengan Pelaku
Kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Karya Mulya, Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berakhir damai.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA SELATAN - Kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Karya Mulya, Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berakhir damai.
Korban Ibnu Hardiansyah (18) beserta dua pelaku FZ (14) dan AR (14) didamaikan oleh personel Polsek Baebunta.
Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Parulian Manik mengatakan korban dan pelaku didamaikan setelah pihaknya melakukan mediasi.
"Pernyataan damai disaksikan orangtua kedua belah pihak," kata Rodo, Selasa (25/2/2020).
Sebelumnya diberitakan, dua remaja pelaku penganiayaan di Lara menyerahkan diri ke Polsek Baebunta.
Pelaku adalah FZ (14) dan AR (14), keduanya sama-sama masih berstatus pelajar tingkat SMP.
Keduanya dilaporkan menganiaya Ibnu Hardiansyah (18), warga Dusun Rambu Bulae, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta.
"Atas kejadian ini pelaku keberatan dan melaporkannya ke Polsek Baebunta, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Rodo.
Rodo menyebutkan, berdasarkan keterangan korban sekaligus pelapor, kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku geber gas motor dan meludah saat korban dan temannya nongkrong di samping SMAN 7 Luwu Utara.
Tak berselang lama, pelaku datang lagi dan terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka robek pada bagian kepala korban.
"Berdasarkan keterangan korban, luka robek yang dialami karena dihantam batu oleh pelaku," kata Rodo.
Sementara itu, keterangan kedua pelaku berbeda dengan apa yang disampaikan oleh korban.
Versi pelaku, kejadian bermula pada saat mereka berboncengan mengendarai motor untuk membeli minuman.
Dalam perjalanan korban menghentikan kendaraan mereka.
Pada saat berhenti pelaku dipaksa meminum minuman keras.