Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum TNI Selingkuh

Terbukti Selingkuh & Lakukan Zina, Vonis Oknum TNI Berpangkat Letkol 8 Bulan, Suami Sah Lakukan Ini?

Dan fakta lain, setelah ketahuan selingkuh, oknum Letkol itu nekat menikahi si wanita yang masih terikat pernikahan dengan suaminya.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun-medan
Terbukti Selingkuh & Lakukan Zina, Vonis Oknum TNI Berpangkat Letkol 8 Bulan, Suami Sah Lakukan Ini? 

Banyak yang terjadi dengan korban dan dirinya mengalami kerugian sangat besar.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban)."

"Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Komandan TNI yang berselingkuh
Komandan TNI yang berselingkuh (Kompas.com)

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Sang Komandan TNI Dibela Istrinya

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan.

Masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.

"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Ada Skandal Nikahi Istri Orang, Komandan TNI Dipenjara 8 Bulan, Suami Selingkuhan Pilu: Semua Rusak"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved