Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum TNI Selingkuh

Terbukti Selingkuh & Lakukan Zina, Vonis Oknum TNI Berpangkat Letkol 8 Bulan, Suami Sah Lakukan Ini?

Dan fakta lain, setelah ketahuan selingkuh, oknum Letkol itu nekat menikahi si wanita yang masih terikat pernikahan dengan suaminya.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun-medan
Terbukti Selingkuh & Lakukan Zina, Vonis Oknum TNI Berpangkat Letkol 8 Bulan, Suami Sah Lakukan Ini? 

Terbukti Selingkuh & Lakukan Zina, Vonis Oknum TNI Berpangkat Letkol 8 Bulan, Suami Sah Lakukan Ini?

TRIBUN-TIMUR.COM - Cerita panjang skandal perselingkuhan oknum Komandan TNI berakhir dengan vonis.

Pelaku yang merupakan Komandan TNI dengan pangkat Letkol atau letna kolonel terbukti melakukan zina dengan istri orang.

Dan fakta lain, setelah ketahuan selingkuh, oknum Letkol itu nekat menikahi si wanita yang masih terikat pernikahan dengan suaminya.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Seorang Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dikubur di Hari Ulang Tahunnya

VIRAL Sperma di Kolam Renang Bisa Bikin Cewek Hamil, Ini Penjelasan Dokter, Sperma atau Kecebong?

Adapun sidang vonis oknum Letkol yang melakukan perselingkuhan dilangsungkan pada Kamis (20/2/2020) di Pengadilan Militer Tinggi (PM) - I Medan.

Sidang mendudukkan terdakwa Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel ( Letkol) April Hartanto.

Hasil persidangan pelaku perselingkuhan dan perzinahan divonis dengan hukuman 8 bulan penjara.

ILUSTRASI Skandal perselingkuhan Komandan TNI dan istri orang terkuak. Tapi istri masih membela.
ILUSTRASI Skandal perselingkuhan Komandan TNI dan istri orang terkuak. Tapi istri masih membela. (i.pinimg.com dan TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Bagaimana pula kronologi kasus yang menjerat Dandenzibang 3/1 Medan, Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel ( Letkol) April Hartanto?

Berikut ini perjalanan kasus dan kroologi peristiwa yang membelitnya.

Kronologi

Komandan TNI berselingkuh dengan seorang wanita dari seorang suami.

Merekapun berselingkuh dari pasangan masing-masing hingga menikah siri.

Hubungan mereka tercium suami si wanita. Nasib sang Komandan TNI pun berujung miris.

Hasil dari persidangan itu pada akhirnya telah keluar dan terdakwa terbukti memang berselingkuh.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Seorang Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dikubur di Hari Ulang Tahunnya

TV Online 2 LINK Live Streaming Liga Inggris Leicester vs Manchester City - Nonton di Live MolaTV

Awalnya, sang Komandan TNI dituntut 12 bulan, tetapi ternyata hasil akhirnya tak sama.

Berikut ulasan selengkapnya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.

Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.

Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020).
Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020). (Kompas.com)

Hasil persidangan telah keluar hingga memberikan hukuman mengerikan.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved