Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum TNI Selingkuh

Terbukti Selingkuh & Lakukan Zina, Vonis Oknum TNI Berpangkat Letkol 8 Bulan, Suami Sah Lakukan Ini?

Dan fakta lain, setelah ketahuan selingkuh, oknum Letkol itu nekat menikahi si wanita yang masih terikat pernikahan dengan suaminya.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun-medan
Terbukti Selingkuh & Lakukan Zina, Vonis Oknum TNI Berpangkat Letkol 8 Bulan, Suami Sah Lakukan Ini? 

Terbukti Selingkuh & Lakukan Zina, Vonis Oknum TNI Berpangkat Letkol 8 Bulan, Suami Sah Lakukan Ini?

TRIBUN-TIMUR.COM - Cerita panjang skandal perselingkuhan oknum Komandan TNI berakhir dengan vonis.

Pelaku yang merupakan Komandan TNI dengan pangkat Letkol atau letna kolonel terbukti melakukan zina dengan istri orang.

Dan fakta lain, setelah ketahuan selingkuh, oknum Letkol itu nekat menikahi si wanita yang masih terikat pernikahan dengan suaminya.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Seorang Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dikubur di Hari Ulang Tahunnya

VIRAL Sperma di Kolam Renang Bisa Bikin Cewek Hamil, Ini Penjelasan Dokter, Sperma atau Kecebong?

Adapun sidang vonis oknum Letkol yang melakukan perselingkuhan dilangsungkan pada Kamis (20/2/2020) di Pengadilan Militer Tinggi (PM) - I Medan.

Sidang mendudukkan terdakwa Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel ( Letkol) April Hartanto.

Hasil persidangan pelaku perselingkuhan dan perzinahan divonis dengan hukuman 8 bulan penjara.

ILUSTRASI Skandal perselingkuhan Komandan TNI dan istri orang terkuak. Tapi istri masih membela.
ILUSTRASI Skandal perselingkuhan Komandan TNI dan istri orang terkuak. Tapi istri masih membela. (i.pinimg.com dan TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Bagaimana pula kronologi kasus yang menjerat Dandenzibang 3/1 Medan, Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel ( Letkol) April Hartanto?

Berikut ini perjalanan kasus dan kroologi peristiwa yang membelitnya.

Kronologi

Komandan TNI berselingkuh dengan seorang wanita dari seorang suami.

Merekapun berselingkuh dari pasangan masing-masing hingga menikah siri.

Hubungan mereka tercium suami si wanita. Nasib sang Komandan TNI pun berujung miris.

Hasil dari persidangan itu pada akhirnya telah keluar dan terdakwa terbukti memang berselingkuh.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Seorang Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dikubur di Hari Ulang Tahunnya

TV Online 2 LINK Live Streaming Liga Inggris Leicester vs Manchester City - Nonton di Live MolaTV

Awalnya, sang Komandan TNI dituntut 12 bulan, tetapi ternyata hasil akhirnya tak sama.

Berikut ulasan selengkapnya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.

Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.

Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020).
Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020). (Kompas.com)

Hasil persidangan telah keluar hingga memberikan hukuman mengerikan.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.

Komandan TNI itu juga dibebankan biaya perkara sebesar RP 25.000.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina.

Ratusan Pelajar SMPN 1 Turi Hanyut, Pembina Sudah Ditegur Warga Namun Justru Beri Jawaban Begini?

VIRAL Sperma di Kolam Renang Bisa Bikin Cewek Hamil, Ini Penjelasan Dokter, Sperma atau Kecebong?

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com (21/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Nasib Suami Selingkuhan alias Si Pelapor

Banyak pihak yang bereaksi dengan keputusan persidangan atas kasus perselingkuhan Komandan TNI ini.

Hal serupa diucapkan pelapor AW, suami dari LC.

AW adalah pelapor, alias suami LC yang pertama kali mencium adanya perselingkuhan yang dilakukan Komandan TNI.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.

"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."

Menurut suami selingkuhan Komandan TNI, seharusnya vonis sang Komandan lebih besar lagi.

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.

Suami selingkuhan Komandan TNI ini juga berbicara nasibnya gara-gara skandal satu ini.

Gara-gara skandal ini, rumah tangga hingga pekerjaan AW rusak.

Nonton TV Online 3 LINK Live Streaming Liga Spanyol Barcelona vs Eibar - Nonton di HP Tanpa Buffer

VIRAL! Guru SMP Tewas Dilempari Batu Bata oleh Siswa Saat Masuk Kelas, Alasannya Sepele

Banyak yang terjadi dengan korban dan dirinya mengalami kerugian sangat besar.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban)."

"Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Komandan TNI yang berselingkuh
Komandan TNI yang berselingkuh (Kompas.com)

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Sang Komandan TNI Dibela Istrinya

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan.

Masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.

"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Ada Skandal Nikahi Istri Orang, Komandan TNI Dipenjara 8 Bulan, Suami Selingkuhan Pilu: Semua Rusak"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved