Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Dua Tahun Buron dan Kabur ke NTB, Pencuri Timah Diciduk Saat Minum Ballo di Parepare

Asdar ditangkap atas tindakan pidana pencurian timah oil boom sebanyak tiga roll, sepanjang 25 meter.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
darullah / tribun timur
Asdar (25) pencuri timah di Depot Pertamina Parepare ditangkap Polisi. 

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Tim Crime Hunter Polres Parepare, menciduk residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian, Kamis (20/2/2020).

Asdar ditangkap atas tindakan pidana pencurian timah oil boom sebanyak tiga roll, sepanjang 25 meter.

Pelaku melakukan aksi pencurian di Depot Pertamina, di Jl HM Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal.

"Setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan info tentang pelaku, maka kami langsung melakukan penangkapan," kata Faesal.

Pelaku ditangkap di Jl Takkalao, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

"Asdar ditangkap saat sedang minum ballo bersama dengan teman-temannya," ungkapnya.

"Saat hendak di amankan, pelaku sempat melawan dan memberontak untuk melepaskan diri. Namun akhirnya kami berhasil mengamankan," bebernya.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa selama buron ia melarikan diri ke daerah Lombok NTB untuk bersembunyi.

Diketahui pelaku menjadi buron selama kurang lebih dua tahun, ia ditetapkan sebagai DPO sejak 15 April 2018.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.

Asdar dijerat Pasal 362-367 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved