Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FH Unibos

Dosen FH Unibos Mustawa Nur Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Unhas, Ini Poin Penting Disertasinya

Menurutnya sistem pengangkatan wartawan diperlukan instrumen hukum dengan menjadikan referensi sistem pengangkatan Advokat.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
jumadi mappanganro
Dr Mustawa Nur SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa) 

Kedua, kompetensi wartawan dengan standar penulisan berita terhadap tersangka yang dapat menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak dalam pelaksanaannya tidak relevan dengan kemampuan wartawan yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu dalam menulis berita.

Ketiga, untuk mencegah terjadinya pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam penulisan berita,
kompetensi wartawan yang memiliki pengetahuan hukum harus diselaraskan dengan bidang yang menjadi tugas wartawan menulis berita hukum guna menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak.

Keempat, model ideal sistem pemberitaan pers agar penulisan berita terhadap tersangka dapat menerapkan asas praduga tak bersalah melalui sistem pengangkatan profesi wartawan, sistem penentuan uji kompetensi wartawan.

Kelima, sistem penentuan sertifikasi kompetensi wartawan merupakan proses di mana semua sistem pemberitaan pers ditentukan pada kemampuan pengetahuan hukum wartawan dalam menerapkan asas praduga tak bersalah di media massa.

Sistem sertifikasi kompetensi wartawan yang diakui negara akan membuat profesi wartawan sejajar dengan profesi lain, sehingga profesionalisme profesi wartawan dapat mewujudkan sistem pers yang bertanggungjawab.

Saran
Mustawa menyarankan, pengangkatan profesi wartawan yang dipandang oleh berbagai pihak begitu mudah dan menjadi pemicu terjadinya pemberitaan pers yang tidak menerapkan asas praduga tak bersalah harus ditinjau kembali.

Seharusnya pengangkatan profesi wartawan perlu mengadopsi sistem pengangkatan profesi advokat dengan merumuskan syarat dan ketentuan untuk dapat diangkat sebagai profesi dengan berdasar pada instrumen hukum, sehingga menjadi acuan yang berlaku umum guna menunjang standar penulisan berita yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kompetensi wartawan menulis berita hukum perlu mengacu pada standar kompetensi profesi menurut Peraturan Presiden Nomor: 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 3/ BNSP / III / 2014 yang dapat menyempurnakan pelaksanaan standar kompetensi wartawan di Indonesia.

Sistem pemberitaan pers di Indonesia harus segera dibenahi dengan melakukan reformulasi sistem pemberitaan pers dari segi pengaturan ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat menjadi solusi atas kompleksitasnya masalah di pemberitan pers yang
tentunya harus didasari filosofi beritayang bebas dan bertanggungjawab.

Untuk melaksanakan pers yang bebas dan bertanggungjawab, maka Dewan Pers dalam melaksanakan fungsinya harus diberi penguatan hak untuk bertindak melalui instrument hukum yang bersifat menghukum. (*)

Data Diri
Nama : Mustawa
NIDN : 0915116601
Lahir : Ujung Pandang, 15 Nopember 1966
Pangkat/Golongan : Penata Muda, III/b

Jabatan Akademik : Lektor
Prodi/Fakultas : Ilmu Hukum/Fakultas Hukum Universitas Bosowa

Istri : Murniati Rauf (51)
Anak : -Anugrah Nur Jihad, SH (26)
- Muhammad Miftha Farid Nur (24)
- Nurfadillah Humairah (22)
- Muhammad Hilal Fachri Nur (18)

Orangtua:
- Ayah : H. Muhammad Nur (almarhum)
- Hj. Andi Cenrara Dg Kanang

Riwayat Pendidikan
1. Tamat SD Negeri Kompleks Layang Makassar, 1980
2. Tamat SMP Muhammadiyah Bersubsidi I Makassar, 1983
3. Tamat SMA Muhammadiyah I Makassar,1986
4. Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas 45 (kini Unibos),1991
5. Magister Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2008
6. Mahasiswa S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum , Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin, Angkatan 2017.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved