FH Unibos
Dosen FH Unibos Mustawa Nur Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Unhas, Ini Poin Penting Disertasinya
Menurutnya sistem pengangkatan wartawan diperlukan instrumen hukum dengan menjadikan referensi sistem pengangkatan Advokat.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Mustawa Nur kini sah menyandang gelar doktor ilmu hukum.
Gelar tersebut diraihnya setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Sistem Pemberitaan Pers dengan Model Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah di Media Cetak, Jumat (21/2/2020) siang.
Ujian promosinya digelar di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Jalan Perintis Kemerdekaan Km 10, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mustawa yang juga wartawan senior ini dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 dengan lama studi enam semester di FH Unhas.
“Secara substansi, promovendus lulus cumlaude,” ujar Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MH yang memimpin sidang promosi tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Agung RI sekaligus mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan SH MCL tampil sebagai penguji eksternal pada sidang tersebut.
Sebagai promotornya Prof Dr Judhariksawan SH MH, Ko promotor Prof Dr HM Said Karim SH MH MSi, dan Ko promotor Dr Maskun SH LL M.
Sementara penguji internal yakni Prof dr SM Noor SH MH, Prof Dr Abful Maasba Magassing SH MH, dan Dr Syamsuddin Muchtar.
Saat mendengar dirinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, Mustawa terlihat meneteskan air mata.
Dengan suara berserak, Mustawa pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para penguji, promotor, dan ibunya yang bersemangat hadir kendati usianya telah senja.
Syamsu Nur yang juga wartawan senior Makassar dan mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto juga terlihat hadir.
Turut hadir sejumlah rekan Mustawa di Unibos, BKM, dan sejumlah jurnalis lintas media di Makassar.
Di akhir acara, Mustawa yang pernah bergiat di kelompok seni teater ini membacakan puisi.
Isi Disertasi
Dalam disertasinya, Mustawa berpendapat bahwa profesi wartawan semakin dituntut untuk bekerja secara profesional dalam menyampaikan informasi secara benar kepada publik.
Menurutnya sistem pengangkatan wartawan diperlukan instrumen hukum dengan menjadikan referensi sistem pengangkatan Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pelibatan organisasi profesi wartawan dipandang urgen karena organisasi ini adalah induk organisasi profesi yang paling bertanggungjawab meningkatkan kualitas wartawan.
Dalam disertasinya itu juga, Mustawa yang telah bekerja 26 tahun sebagai jurnalis itu berpendapat wartawan hukum idealnya dengan melalui lima tahap.
Kelima tahap tersebut adalah sebagai berikut:
1. Berpendidikan Ilmu Hukum
Persyaratan menjadi seorang wartawan adalah berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dari pelbagai kampus di Indonesia.
Persyaratan ini harus dipenuhi sebab dalam pendidikan tinggi dengan jurusan hukum akan diperjelaskan seputar ilmu-ilmu hukum yang bakal jadi landasan pengetahuan seorang calon wartawan hukum.
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Wartawan (PKPW)
Lulusan Strata Satu (S1) bidang hukum yang memiliki keinginan menjadi seorang wartawan harus mengikuti pendidikan khusus profesi wartawan yang dijalankan organisasi profesi.
3. Ikut Ujian Pendidikan Wartawan (UPW)
Prosedur berikutnya yang seharusnya diikuti oleh seseorang yang mau jadi seorang wartawan yakni ikut UPW pasca-lulus dari PKPW.
4. Magang
Setelah lulus dari UPW, seorang calon wartawan harus melewati pelaksanaan magang selama 2 tahun di perusahaan penerbitan pers.
5. Pengukuhan Profesi Wartawan
Prosedur berikutnya yang patut dilakukan oleh seorang calon Wartawan yang telah lulus mengerjakan 4 tahapan di atas yaitu pengukuhan profesi wartawan yang dikerjakan di Dewan Pers.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitiannya, Mustawa menyimpulkan antara lain :
Pertama, standarisasi pengaturan sistem pemberitaan pers dalam hukum nasional, terdiri dari standar penulisan berita, standar profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan dalam pelaksanaannya ditemukan terjadi tidak berada dalam satu sistem.
Standar kompetensi wartawan tidak ditemukan ketentuannya dalam UndangUndang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga perlu direvisi agar dapat mewujudkan sistem pemberitaan pers yang menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak.
Tidak adanya pengaturan tersebut dipandang sebagai penyebab terjadinya pemberitaan pers yang tidak menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak.
Kedua, kompetensi wartawan dengan standar penulisan berita terhadap tersangka yang dapat menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak dalam pelaksanaannya tidak relevan dengan kemampuan wartawan yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu dalam menulis berita.
Ketiga, untuk mencegah terjadinya pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam penulisan berita,
kompetensi wartawan yang memiliki pengetahuan hukum harus diselaraskan dengan bidang yang menjadi tugas wartawan menulis berita hukum guna menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak.
Keempat, model ideal sistem pemberitaan pers agar penulisan berita terhadap tersangka dapat menerapkan asas praduga tak bersalah melalui sistem pengangkatan profesi wartawan, sistem penentuan uji kompetensi wartawan.
Kelima, sistem penentuan sertifikasi kompetensi wartawan merupakan proses di mana semua sistem pemberitaan pers ditentukan pada kemampuan pengetahuan hukum wartawan dalam menerapkan asas praduga tak bersalah di media massa.
Sistem sertifikasi kompetensi wartawan yang diakui negara akan membuat profesi wartawan sejajar dengan profesi lain, sehingga profesionalisme profesi wartawan dapat mewujudkan sistem pers yang bertanggungjawab.
Saran
Mustawa menyarankan, pengangkatan profesi wartawan yang dipandang oleh berbagai pihak begitu mudah dan menjadi pemicu terjadinya pemberitaan pers yang tidak menerapkan asas praduga tak bersalah harus ditinjau kembali.
Seharusnya pengangkatan profesi wartawan perlu mengadopsi sistem pengangkatan profesi advokat dengan merumuskan syarat dan ketentuan untuk dapat diangkat sebagai profesi dengan berdasar pada instrumen hukum, sehingga menjadi acuan yang berlaku umum guna menunjang standar penulisan berita yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kompetensi wartawan menulis berita hukum perlu mengacu pada standar kompetensi profesi menurut Peraturan Presiden Nomor: 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 3/ BNSP / III / 2014 yang dapat menyempurnakan pelaksanaan standar kompetensi wartawan di Indonesia.
Sistem pemberitaan pers di Indonesia harus segera dibenahi dengan melakukan reformulasi sistem pemberitaan pers dari segi pengaturan ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat menjadi solusi atas kompleksitasnya masalah di pemberitan pers yang
tentunya harus didasari filosofi beritayang bebas dan bertanggungjawab.
Untuk melaksanakan pers yang bebas dan bertanggungjawab, maka Dewan Pers dalam melaksanakan fungsinya harus diberi penguatan hak untuk bertindak melalui instrument hukum yang bersifat menghukum. (*)
Data Diri
Nama : Mustawa
NIDN : 0915116601
Lahir : Ujung Pandang, 15 Nopember 1966
Pangkat/Golongan : Penata Muda, III/b
Jabatan Akademik : Lektor
Prodi/Fakultas : Ilmu Hukum/Fakultas Hukum Universitas Bosowa
Istri : Murniati Rauf (51)
Anak : -Anugrah Nur Jihad, SH (26)
- Muhammad Miftha Farid Nur (24)
- Nurfadillah Humairah (22)
- Muhammad Hilal Fachri Nur (18)
Orangtua:
- Ayah : H. Muhammad Nur (almarhum)
- Hj. Andi Cenrara Dg Kanang
Riwayat Pendidikan
1. Tamat SD Negeri Kompleks Layang Makassar, 1980
2. Tamat SMP Muhammadiyah Bersubsidi I Makassar, 1983
3. Tamat SMA Muhammadiyah I Makassar,1986
4. Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas 45 (kini Unibos),1991
5. Magister Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2008
6. Mahasiswa S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum , Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin, Angkatan 2017.