Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FH Unibos

Dosen FH Unibos Mustawa Nur Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Unhas, Ini Poin Penting Disertasinya

Menurutnya sistem pengangkatan wartawan diperlukan instrumen hukum dengan menjadikan referensi sistem pengangkatan Advokat.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
jumadi mappanganro
Dr Mustawa Nur SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa) 

Dalam disertasinya, Mustawa berpendapat bahwa profesi wartawan semakin dituntut untuk bekerja secara profesional dalam menyampaikan informasi secara benar kepada publik.

Menurutnya sistem pengangkatan wartawan diperlukan instrumen hukum dengan menjadikan referensi sistem pengangkatan Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pelibatan organisasi profesi wartawan dipandang urgen karena organisasi ini adalah induk organisasi profesi yang paling bertanggungjawab meningkatkan kualitas wartawan.

Dalam disertasinya itu juga, Mustawa yang telah bekerja 26 tahun sebagai jurnalis itu berpendapat wartawan hukum idealnya dengan melalui lima tahap.

Kelima tahap tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berpendidikan Ilmu Hukum
Persyaratan menjadi seorang wartawan adalah berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dari pelbagai kampus di Indonesia.

Persyaratan ini harus dipenuhi sebab dalam pendidikan tinggi dengan jurusan hukum akan diperjelaskan seputar ilmu-ilmu hukum yang bakal jadi landasan pengetahuan seorang calon wartawan hukum.

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Wartawan (PKPW)
Lulusan Strata Satu (S1) bidang hukum yang memiliki keinginan menjadi seorang wartawan harus mengikuti pendidikan khusus profesi wartawan yang dijalankan organisasi profesi.

3. Ikut Ujian Pendidikan Wartawan (UPW)
Prosedur berikutnya yang seharusnya diikuti oleh seseorang yang mau jadi seorang wartawan yakni ikut UPW pasca-lulus dari PKPW.

4. Magang
Setelah lulus dari UPW, seorang calon wartawan harus melewati pelaksanaan magang selama 2 tahun di perusahaan penerbitan pers.

5. Pengukuhan Profesi Wartawan
Prosedur berikutnya yang patut dilakukan oleh seorang calon Wartawan yang telah lulus mengerjakan 4 tahapan di atas yaitu pengukuhan profesi wartawan yang dikerjakan di Dewan Pers.

Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitiannya, Mustawa menyimpulkan antara lain :

Pertama, standarisasi pengaturan sistem pemberitaan pers dalam hukum nasional, terdiri dari standar penulisan berita, standar profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan dalam pelaksanaannya ditemukan terjadi tidak berada dalam satu sistem.

Standar kompetensi wartawan tidak ditemukan ketentuannya dalam UndangUndang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga perlu direvisi agar dapat mewujudkan sistem pemberitaan pers yang menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak.

Tidak adanya pengaturan tersebut dipandang sebagai penyebab terjadinya pemberitaan pers yang tidak menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved