Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Rappocini Ditahan

BREAKING NEWS: Camat Rappocini Ditahan Atas Kasus Fee 30 Persen

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Mantan Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiyaatas kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/SALDY
Mantan Camat Rappocini, Hamri Haiya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Mantan Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiya atas kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen.

Hamri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Rabu (19/2/2020) kemarin.

"Benar yang bersangkutan ditahan di Lapas. Tahanan titipan dari Kejaksaan diterima kemarin malam," kata Kalapas Kelas 1 Makassar, Robianto, Kamis (20/2/2020).

Penahanan Hamri setelah Kejaksaan resmi menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Tim Bareskrim Mabespolri melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020).

Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kasus tersebut

Sekadar diketahui Hamiy Haiya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kecamatan se-Kota Makassar.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved