Camat Rappocini Ditahan
BREAKING NEWS: Camat Rappocini Ditahan Atas Kasus Fee 30 Persen
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Mantan Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiyaatas kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Mantan Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiya atas kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen.
Hamri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Rabu (19/2/2020) kemarin.
"Benar yang bersangkutan ditahan di Lapas. Tahanan titipan dari Kejaksaan diterima kemarin malam," kata Kalapas Kelas 1 Makassar, Robianto, Kamis (20/2/2020).
Penahanan Hamri setelah Kejaksaan resmi menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Tim Bareskrim Mabespolri melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020).
Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kasus tersebut
Sekadar diketahui Hamiy Haiya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kecamatan se-Kota Makassar.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)