Pilkada
Syarat dan Sebaran Minimal Dukungan Paslon Perseorangan di Pilkada Pangkep, Maros, Lutra, dan Lutim
Penyerahan syarat dukungan KTP-El digelar di masing-masing KPU kabupaten/kota, dan dibuka selama lima hari atau sejak tanggal 19-23 Februari 2020.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyerahan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan di 12 kabupaten/kota serentak dimulai hari ini, Rabu (19/2/2020).
Penyerahan syarat dukungan KTP-El digelar di masing-masing KPU kabupaten/kota, dan dibuka selama lima hari atau sejak tanggal 19-23 Februari 2020.
Bagi anda yang ingin maju bertarung pada Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan di Pilkada Pangkep, Maros, Luwu Utara, dan Luwu Timur sebaiknya memenuhi sayat dukungan minimal dan sebaran dukungan KTP-El atau surat keterangan di bawah ini:
Pangkep
*DPT Pemilu terakhir: 243.096 pemilih
*Minimal dukungan: 24.310 KTP-El
*Tersebar minimal: 7 kecamatan
Maros
*DPT Pemilu terakhir: 245.041 pemilih
*Minimal dukungan: 24.505 KTP-El
*Tersebar minimal:
Luwu Utara
*DPT Pemilu terakhir: 216.147 pemilih
*Minimal dukungan: 21.615 KTP-El
*Tersebar minimal: 8 kecamatan
Luwu Timur
*DPT Pemilu terakhir: 189.449 pemilih
*Minimal dukungan: 18.945 KTP-El
*Tersebar minimal: 6 kecamatan.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)