Kasus Pencurian
Curi Ponsel dan Dompet di Penginapan, Jukir di Makassar Ditangkap
Penangkapan juru parkir itu atas dugaan pencurian ponsel di salah satu penginapan yang berlokasi di Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fatjirin alias Padda (19) warga Jl Pampang Lorong 1 Makassar diamankan Tim Resmob Polsek Panakkukang.
Penangkapan juru parkir itu atas dugaan pencurian ponsel di salah satu penginapan yang berlokasi di Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Padda ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Ia pun dibawa ke Posko Resmob Panakkukang untuk diinterogasi.
"Padda mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di wisma dengan cara mengambil sebuah HP Oppo warna coklat dan dompet berisi uang," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim kepada tribun-timur.com Selasa (18/2/2020).
Selain itu lanjut Ahmad Halim, Padda juga mengambil surat surat penting yang disimpan di atas meja pada saat korbannya sedang beristirahat.
Saat diminta untuk menyerahkan barang bukti curiannya, Padda mengaku telah menjual ponsel itu ke seseorang.
Ciri-ciri pembeli ponsel curian Padda telah dikantongi polisi dan dalam pengejaran.
Kini, Padda mendekam di sel tahanan Mapolsek Panakukkang, Makassar.(*)
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)