Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Cabul di Makassar, Pelakunya Tetangga Sendiri

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Haeruddin (46) pelaku cabul terhadap SH (14) diamankan Polrestabes Makassar, Senin (17/2/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korbannya SH, bocah perempuan yang baru berumur 14 tahun.

Terduga pelaku Haeruddin (46) yang tidak lain tetangga rumah korban di Kecamatan Bontala, Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, yang dikonfirmasi Senin (17/2/2020) siang, membenarkan adanya peristiwa itu.

Menurut Haji Edy sapaan Kompol Supriady Idrus, terduga pelaku Haeruddin telah diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Aksi pencabulan yang dilakukan Haeruddin terhadap SH berlangsung di rumah SH, saat rumah dalam keadaan sepi.

SH yang berbaring seorang diri di rumahnya tiba-tiba didatangi Haeruddin.

Haeruddin, masuk lalu memeluk SH yang terbaring.

"Pengakuan korban (SH) ia sedang sendiri di rumahnya, kemudian korban mendengar suara pintu rumah terbuka. Pada saat itu korban sedang baring di kasur ruang tamu, ketika korban mendengar suara pintu rumah terbuka korban berpura-pura tertidur di kasur dan tiba-tiba ada orang yang baring di samping korban yang tidak lain adalah pelaku (Haeruddin)," kata Haji Edy.

Beberapa saat memeluk SH, Haeruddin pun melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku (Haeruddin) meremas payudara korban (SH) lalu memasukan jari tangannya ke kemaluan korban sambil membekap mulut korban. Selanjutnya pelaku memasukan penisnya ke kemaluan korban," terang Haji Edy.

Tidak berselang lama, lanjut Haji Edy terdengar suara pintu terbuka. Pelaku Haeruddin langsung mengehentikan aksi bejatnya dan lari keluar rumah.

Namun, melihat kondisi rumah masih sepi hanya SH seorang diri, Haeruddin melanjutkan aksi tidak terpujinya itu.

"Korban (SH) kembali mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku yang sama (Haeruddin) dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban, dan pada saat itu situasi rumah korban sedang sepi tidak ada orang lain selain korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Haeruddin dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved