Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Tentang Sensus Penduduk Online, 54 Negara Juga Lakukan Sensus Tahun Ini

Sensus Penduduk tahun 2020 dilakukan secara online. Ini merupakan pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
bps.go.id
Fakta Tentang Sensus Penduduk Online, 54 Negara Juga Lakukan Sensus Tahun Ini 

Beberapa daerah pun sudah menyatakan siap melakukan sensus.

Artinya, masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id dalam periode tersebut.

Sensus ini wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu anda tahu, mengenai sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali ini dilansir dari Kompas.tv:

1. Sensus yang ke-7

Sensus penduduk 2020 adalah penyelenggaraan sensus yang ke-7 di Indonesia sejak dimulai setelah kemerdekaan pada tahun 1945.

2. Dilakukan 10 Tahun Sekali

Dasar hukum Sensus Penduduk terdapat pada UU No.16 tahun 1997, PP No. 51 tahun 1999, dan PP No. 39 tahun 2019.

Tak hanya itu, Sensus Penduduk ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Secara global, PBB juga merekomendasikan untuk melakukan Sensus Penduduk paling tidak 10 tahun sekali.

Artinya, Indonesia pernah melakukan sensus di tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, hingga 2020.

3. Diikuti 54 Negara

Bukan hanya Indonesia yang melakukan sensus penduduk tahun ini. 54 negara lain juga melakukan sensus tahun ini.

Diantaranya, Amerika Serikat, China, Arab Saudi, Singapura, Thailand, Filipina, Korea Selatan, Jepang dan lainnya.

4. Untuk Parameter Demografi

Sensus Penduduk bertujuan untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved