Pencabulan di Makassar
Begini Kronologi Hingga Penghuni Kos Bisa Cabuli Cucu Majikannya di Makassar, Pelaku Mengaku Khilaf
Ia tega mencabuli SH (14), cucu pemilik rumah yang dikontranya selama dua tahun terkahir di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Haeruddin (46), kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Senin (17/2/2020) siang.
Ia tega mencabuli SH (14), cucu pemilik rumah yang dikontraknya selama dua tahun terkahir di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar.
Aksi bejat itu dilancarkan Haeruddin di rumah SH, pada Sabtu 15 Februari lalu.
Kejadiannya berlangsung di siang bolong. SH yang seorang diri di dalam rumah ditinggal ayah bekerja, tiba-tiba didekati Haeruddin.
Haeruddin langsung memeluk SH yang tengah berbaring. SH yang coba merontah tidak berkutik setelah mulutnya dibekap.
Pakaiannya dilucuti dan Haeruddin pun melancarkan aksi bejatnya.
Saat asik melancarkan aksi bejatnya, tiba-tiba suara ketukan pintu terdengar.
Haeruddin pun berhenti dan kabur meninggalkan SH yang telah disetubuhinya.
Bukannya, bertobat. Malam hari saat Haeruddin mendapati SH masih seorang diri di rumah, ia kembali melancarkan aksi bejatnya.
Aksi bejat Haeruddin yang kedua dilakukan sebelum ayah SH, F tiba di rumah.
Setelah sang ayah (F) tiba. SH pun menceritakan peristiwa yang dialami.
Sang ayah F pun bergegas melaporkan kejadian itu ke polisi.
Lalu apa motif yang mendasari Haeruddin tega mencabuli SH?
Mengingat Haeruddin tinggal di rumah nenek SH bersama istri dan anaknya.
Kanit PPPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan, motif Haeruddin tega melakukan aksi bejat terhadap SH didasari atas nafsu syahwat semata.