Pencabulan di Makassar
Begini Kronologi Hingga Penghuni Kos Bisa Cabuli Cucu Majikannya di Makassar, Pelaku Mengaku Khilaf
Ia tega mencabuli SH (14), cucu pemilik rumah yang dikontranya selama dua tahun terkahir di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
"Kan ini pelaku (Haeruddin) sudah lama ngontrak di rumahnya ini SH, jadi hampir tiap harinya dia lihati ini korban. Jadi, pengakuannya memang nafsu, karena ini korban memang masih di bawah umur tapi tubuhnya sudah agak berisi," kata AKP Ismail," Senin (17/2/2020).
Terpisah, Haeruddin yang diinterogasi langsung oleh Iptu Ismail, mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf atas kejadian itu.
"Iye, khilafka pak," ujar Haeruddin saat ditanya alasan tega melakukan aksi bejat ke SH.
Akibat perbuatannya, Haeruddin dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sekedar diketahui, di awal tahun ini kasus yang sama dialami NJN bocah perempuan berumur enam tahun di Makassar.
NJN dicabuli oleh Muhlis Ade Putra yang tidak lain adalah sahabat ayahnya, Minggu (5/2/2020).
Kasusnya ditangani Polres Pelabuhan Makassar.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)