Pencabulan Anak
2 Kali Sehari Pria Beristri Cabuli Cucu Pemilik Kontrakan di Makassar, Korban Ditinggal Tanpa Busana
SH merupakan cucu pemilik kosan. Pelaku sidah dua tahun terkahir kontrak di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar, tersebut.
Kemudian tersangka membawa korban masuk secara paksa ke dalam kebun sawit.

Di dalam kebun sawit, pelaku lalu melancarkan aksinya untuk melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban.
Namun saat itu korban menolak dan berontak.
Korban bahkan sempat berusaha lari tapi berhasil kembali ditangkap oleh pelaku.
• Berkas Kasus Pencabulan di Mamasa Belum Rampung, Ini Target Pelimpahan Penyidik
• Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Ini Sanksinya
Saat berhasil ditangkap, korban lalu dianiaya oleh pelaku.
"Di waktu itu lah, pelaku merayu korban untuk melakukan hal senonoh, tapi korban tidak mau dan berontak sempat berusaha lari tapi berhasil di tangkap oleh pelaku.
Saat itulah korban dianiaya oleh pelaku dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit," jelasnya Iptu Khoirunnas.
Pakaian Korban Dilucuti
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Tersangka langsung melucuti pakaian korban yang kemudian mengikat bagian kaki dan tangan korban.
Kemudian tersangka langsung melakukan aksi bejatnya tersebut kepada anak tirinya.

Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian meminta anak tirinya itu untuk tidak mengadu kepada siapa pun.
Pelaku bahkan sampai mengancam akan membunuh korban bila ia menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Setelah itu pelaku mengancam kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan hal itu," pungkas Kasat.
Setelah diamankan dan melewati pemeriksaan oleh pihak kepolisian, S akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang didapat, perbuatan cabul yang diakukan S bukanlah yang pertama.
Tersangka sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.
Namun terakhir kali, aksi tersebut dilakukan pada 29 Desember lalu.
Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan hal malang yang ia alami kepada sang ibu.
Kepada ibunya Gigi mengaku telah diperkosa.
Mendengar laporan sang anak, ibunya pun tak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Namun, usai melaporkan kejadian tersebut, informasi yang diterima tersangka melarikan diri.
"Kita tindak lanjuti kasus ini, berawal dari laporan ibunya yang melapor ke kita.
"Bahwa anaknya telah mendapatkan perbuatan tidak pantas dari ayah tirinya," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas, Rabu (12/2/2020).
Terhadap pelaporan tersebutlah akhirnya ayah tiri korban yang berinisial S (56) berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka berhasil ditangkap di Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Pertama kali pelaku melakukannya pada awal Desember 2019 di dalam kebun karet, kemudian dilanjutkan pada pertengahan bulan Desember dengan melakukan di dalam kebun sawit.
Kemudian terakhir Gigi mendapatkan perlakuan keji itu pada 29 Desember 2019 lalu di dalam kebun sawit. (*)
• Berkas Kasus Pencabulan di Mamasa Belum Rampung, Ini Target Pelimpahan Penyidik
• Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Ini Sanksinya
Sumber: TribunTimur.com/tribun-medan.com
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)