Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan Anak

2 Kali Sehari Pria Beristri Cabuli Cucu Pemilik Kontrakan di Makassar, Korban Ditinggal Tanpa Busana

SH merupakan cucu pemilik kosan. Pelaku sidah dua tahun terkahir kontrak di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar, tersebut.

Editor: Ansar
facebook
Pelaku pencabulan anak 

TRIBUN-TIMUR.COM - SH gadis 14 tahun, hanya bisa pasrah setelah dicabuli oleh Haeruddin (46), di rumah kos-kosan yang ada di Makassar.

SH merupakan cucu pemilik kosan. Pelaku sidah dua tahun terkahir kontrak di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar, tersebut.

Aksi bejat itu dilancarkan Haeruddin di rumah SH, pada Sabtu 15 Februari lalu.

Kejadiannya berlangsung di siang bolong. SH yang seorang diri di dalam rumah ditinggal ayah bekerja, tiba-tiba didekati Haeruddin.

Haeruddin langsung memeluk SH yang tengah berbaring. SH yang coba merontah tidak berkutik setelah mulutnya ditutup.

Pakaiannya dilucuti dan Haeruddin pun melakukan pencabulan.

Berkas Kasus Pencabulan di Mamasa Belum Rampung, Ini Target Pelimpahan Penyidik

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Ini Sanksinya

Saat asik melancarkan aksi bejatnya, tiba-tiba suara ketukan pintu terdengar.

Haeruddin pun berhenti dan kabur meninggalkan SH yang masih sementara tanpa busana.

Bukannya, bertobat, pelaku malah ketagihan. Malam hari saat Haeruddin mendapati SH masih sendirian di rumah.

Pelaku  kembali melakukan aksi pencabulan.

Aksi bejat Haeruddin yang kedua dilakukan sebelum ayah SH, F tiba di rumah.

Setelah sang ayah tiba. SH pun menceritakan peristiwa yang dialami.

Sang ayah F pun bergegas melaporkan kejadian itu ke polisi.

Lalu apa motif yang mendasari Haeruddin tega mencabuli SH?

Mengingat Haeruddin tinggal di rumah nenek SH bersama istri dan anaknya.

Kanit PPPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan, motif Haeruddin tega melakukan aksi bejat terhadap SH didasari atas nafsu syahwat semata.

"Kan ini pelaku (Haeruddin) sudah lama ngontrak di rumahnya ini SH. Jadi hampir tiap harinya dia lihati ini korban.

Jadi, pengakuannya memang nafsu. Karena ini korban memang masih dibawah umur tapi tubuhnya sudah agak berisi," kata AKP Ismail," Senin (17/2/2020).

Terpisah, Haeruddin yang diinterogasi langsung oleh Iptu Ismail, mengakui perbuatannya.

Ia mengaku khilaf atas kejadian itu.

"Iye, khilafka pak," ujar Haeruddin saat ditanya alasan tega melakukan aksi bejat ke SH.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Haeruddin (46), kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Senin (17/2/2020) siang.

Akibat perbuatannya, Haeruddin dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sekedar diketahui, di awal tahun ini kasus yang sama dialami NJN bocah perempuan berumur enam tahun di Makassar.

NJN dicabuli oleh Muhlis Ade Putra yang tidak lain adalah sahabat ayahnya, Minggu (5/2/2020).

Kasusnya ditangani Polres Pelabuhan Makassar.

 Berkas Kasus Pencabulan di Mamasa Belum Rampung, Ini Target Pelimpahan Penyidik

 Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Ini Sanksinya

Ayah Tiri Cabuli  Gadis 15 Tahun, Aniaya di Kebun, Bukan Pertama Kali

Sosok ayah, meskipun itu adalah ayah tiri, sedianya adalah pengayom bagi anak-anaknya.

Namun contoh buruk justru dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak gadisnya yang berusia 15 tahun di Kabupaten Muarojambi. 

Bagaimana tidak, ayah tirinya tersebut justru bertindak biadab karena melakukan tindakan pencabulan kepada sang anak.

 

Sebut saja Gigi (bukan nama sebenarnya), remaja berusia 15 tahun itu menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas.

Informasi yang diterima, S merupakan ayah tiri dari gadis cilik bernama Gigi.

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan (Instagram)

"Kita lakukan pengamanan kemarin Selasa (11/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tersangka berhasil kita amankan di daerah Sumatera Selatan," sebutnya.

Aksi bejat tersebut dilakukan S pada 29 Desember 2019 di kebun sawit yang berada di Kecamatan Sungai Gelam.

 

Iptu Khoirunnas, menceritakan kronologi S melakukan aksi bejat terhadap anaknya tersebut.

Saat itu diketahui korban sedang berada di rumah saudaranya.

Tiba-tiba pelaku mendatangi korban sambil marah-marah.

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan (handover)

Pelaku beralasan bahwa korban sering kabur dari rumah.

Saat menjemput korban, pelaku sempat memukul korban pada bagian kepala dan badannya.

"Pelaku mendatangi korban yang lagi di rumah saudaranya, pelaku marah-marah dengan alasan bahwa korban sering kabur dari rumah.

"Korban sempat dipukul pada bagian kepala dan badannya saat itu," ungkap Kasat.

 

Setelah itu, lanjut Kasat, pelaku kemudian pulang ke rumah bersama dengan korban.

Namun, dalam perjalanan, tersangka berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari atas motor.

Kemudian tersangka membawa korban masuk secara paksa ke dalam kebun sawit.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan ()

Di dalam kebun sawit, pelaku lalu melancarkan aksinya untuk melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban.

Namun saat itu korban menolak dan berontak.

Korban bahkan sempat berusaha lari tapi berhasil kembali ditangkap oleh pelaku.

 Berkas Kasus Pencabulan di Mamasa Belum Rampung, Ini Target Pelimpahan Penyidik

 Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Ini Sanksinya

Saat berhasil ditangkap, korban lalu dianiaya oleh pelaku.

"Di waktu itu lah, pelaku merayu korban untuk melakukan hal senonoh, tapi korban tidak mau dan berontak sempat berusaha lari tapi berhasil di tangkap oleh pelaku.

Saat itulah korban dianiaya oleh pelaku dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit," jelasnya Iptu Khoirunnas.

Pakaian Korban Dilucuti

Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Tersangka langsung melucuti pakaian korban yang kemudian mengikat bagian kaki dan tangan korban.

Kemudian tersangka langsung melakukan aksi bejatnya tersebut kepada anak tirinya.

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan (Kompas)

 Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian meminta anak tirinya itu untuk tidak mengadu kepada siapa pun.

Pelaku bahkan sampai mengancam akan membunuh korban bila ia menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

"Setelah itu pelaku mengancam kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan hal itu," pungkas Kasat.

 

Setelah diamankan dan melewati pemeriksaan oleh pihak kepolisian, S akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang didapat, perbuatan cabul yang diakukan S bukanlah yang pertama.

Tersangka sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.

Namun terakhir kali, aksi tersebut dilakukan pada 29 Desember lalu.

Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan hal malang yang ia alami kepada sang ibu.

Kepada ibunya Gigi mengaku telah diperkosa.

Mendengar laporan sang anak, ibunya pun tak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Namun, usai melaporkan kejadian tersebut, informasi yang diterima tersangka melarikan diri.

"Kita tindak lanjuti kasus ini, berawal dari laporan ibunya yang melapor ke kita.

"Bahwa anaknya telah mendapatkan perbuatan tidak pantas dari ayah tirinya," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas, Rabu (12/2/2020).

Terhadap pelaporan tersebutlah akhirnya ayah tiri korban yang berinisial S (56) berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka berhasil ditangkap di Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Pertama kali pelaku melakukannya pada awal Desember 2019 di dalam kebun karet, kemudian dilanjutkan pada pertengahan bulan Desember dengan melakukan di dalam kebun sawit.

Kemudian terakhir Gigi mendapatkan perlakuan keji itu pada 29 Desember 2019 lalu di dalam kebun sawit. (*)

 Berkas Kasus Pencabulan di Mamasa Belum Rampung, Ini Target Pelimpahan Penyidik

 Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Ini Sanksinya

Sumber: TribunTimur.com/tribun-medan.com

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved