Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sanksinya Pelaku Asusila di Mamasa

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Ini Sanksinya

Lebih jauh dia menjelasakan, penerapan sanksi ini diharapkan dapat mengahapus kutukan akibat dari perbuatan asusila yang terjadi di wilayah Tawalian d

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
Semuel Mesakaraeng/Tribun Mamasa
Musyawarah tokoh adat di Mamasa memberikan sanksi adat terhadap pelaku asusila 

TRIBUNMAMASA.COM, TAWALIAN - Tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar dijatuhi hukum adat.

Sebelumnya terungkap tiga pelaku yakni MK yang juga ayah korban, DM kakak korban dan DA sepupu korban.

Ketiga pelaku tega mencabuli darah dagingnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP umur 17 tahun.

Mawar (samaran) mendapat perlakuan biadab dari ketiga pelaku dalam rentan waktu tahun 2016 hingga 2020, secara bergantian tanpa saling tahu.

Akibatnya, Mawar tengah mengandung 6 bulan dan pelaku saat diamankan di Mapolres Mamasa.

Perbuatan pelaku terungkap setelah dilaporkan beberapa hari lalu, sebelum pelaku ditangkap pada Senin (27/1/2020) subuh waktu setempat.

Meski telah dalam proses hukum oleh pihak berwajib, ketiga pelaku masih tetap dijatuhi hukum adat sesua tradisi masyarakat Kabupaten Mamasa.

Sebelumnya sesuai hukum adat pihak tokoh adat dan lembaga adat Kecamatan Tawalian telah merumuskan sanksi adat yang akan dijatuhkan pada pelaku, beberapa hari setelah pelaku ditangkap.

Namun pada pertemuan pertama, tokoh adat tidak menghadirkan keluarga pelaku sekaligus korban.

Beberapa hari setelah pertemuan itu, tokoh adat dan pemerintah setempat melakukan pertemuan dengan agenda pemberian sanksi adat bagi pelaku.

Prosesi pemberian sanksi hukum adat kali ini, turut menghadirkan kelurga pelaku sekaligus korban, disaksikan pemerintah setempat, Camat dan Lurah Tawalian.

Prosesi itu berlangsung di Aula Kantor Camata Tawalian, Senin (3/2/2020) siang.

Kepada keluraga pelaku, tokoh adat yakni Maurids Genggong, Edi Muliono, Aleksius Pualillin, Elex Demmanaba dan Daniel Mewa, memberitahukan sanksi adat yang dijatuhkan terhadap pelaku.

Adapaun sanski adat yang dijatuhkan bagi pelaku, yaitu Diparraukan (kerbau ditombak) atau Dipa'longkosan' (kerbau ditebas pada bagian kaki).

Sanksi ini termasuk sanksi adat terberat dalam adat masyarakat Mamasa, sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang diperbuat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved