Pencabulan di Mamasa
Berkas Kasus Pencabulan di Mamasa Belum Rampung, Ini Target Pelimpahan Penyidik
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dialami siswi kelas 3 SMP, dilakukan oleh ayah, kakak dan sepupu korban sendiri, warga Kecamatan Tawalian.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kasus pencabulan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat hingga kini masih terus berproses di Polres Mamasa.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dialami siswi kelas 3 SMP, dilakukan oleh ayah, kakak dan sepupu korban sendiri, warga Kecamatan Tawalian.
Kasus itu ditanagani Polres Mamasa sejak 28 Januari 2020 setelah dilaporkan.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum dilakukan P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
Kepala Satreskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto menerangkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Kita masih merampungkan berkas termasuk barang bukti pelaku maupun korban," terang Dedi kepada Tribunmamasa.com, Rabu (12/2/2020) sore tadi.
Pada prinsipnya lanjut Dedi, kasus itu masih tahap perampungan berkas.
Namun kata dia, pihaknya akan berupaya secepat mungkin menangani kasus itu.
"Tetapi tentunya tidak terburu-buru, kasus ini kan sudah diketahui oleh pihak kejaksaan," katanya.
Untuk itu lanjut dia, pihaknya menargetkan paling lambat pekan depan kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.
"Kita maunya secepatnya dilimpahkan, tapi masih dilengkapi dulu, yah paling lambat pekan depan kita kirim berkasnya," pungkas Dadi
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-ayah-tiri-paksa-gadis-di-madura.jpg)