Pilwali Makassar 2020
Penyandang Disabilitas Bisa Daftar PPS Pilwali Makassar
Dimana, anggota PPS berjumlah 3 orang per kelurahan. Terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dilansir akun Instagram resmi KPU Makassar @kpu_makassar, masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan serentak mulai (23/3/2020) hingga (30/11/2020).
Dimana, anggota PPS berjumlah 3 orang per kelurahan. Terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.
Istimewanya, 30 persen dari anggota PPS memperhatikan keterwakilan perempuan. Tidak itu saja, penyandang disabilitas dapat menjadi anggota PPS sepanjang memenuhi persyaratan.
Seperti diketahui, pendaftaran anggota PPS yang direncanakan akan digelar apda (21/2/2020)-(21/3/2020). Namun fakta terkini, lebih cepat 3 hari untuk pembukaan pendaftaran dan lebih cepat satu pekan untuk pelantikan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menambahkan, bila perubahan jadwal bisa berubah, tidak untuk jumlah petugas adhoc yang akan direkrut.
Komisioner Program dan Data KPU Kota Makassar, Romy Harminto, mengatakan petugas penyelenggara pemilu yang dibutuhkan sekitar 15.227 orang.
Dengan rincian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 14.693 orang ditambah 2 pengamanan yang ditunjuk. Panitia Pemungutan Suara (PPS) 459 orang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 75 orang.
"Kalau petugas itu tidak. Untuk pemutakhiran data pemilih, memang Pak Romy yang tangani," katanya.