Perusahaan Gadai
Mau Gadai Barang? Cek Daftar Perusahaan Gadai Terdaftar di OJK dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan
Mau Gadai Barang di Gadai Swasta? Cek Daftar Perusahaan Terdaftar di OJK dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasriyani Latif

Mau Gadai Barang? Cek Daftar Perusahaan Gadai Terdaftar di OJK dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan
TRIBUN-TIMUR.COM - Bisnis pegadaian kini makin berkembang.
Akhir Januari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi tiga perusahaan pegadaian.
Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-10/NB.01/2019 tanggal 31 Januari 2020, telah memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Indonesia.
Selain itu, pada 27 Januari OJK memberikan izin usaha gadai kepada dua perusahaan gadai lainnya.
Melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-6/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020 untuk PT Gadai Senyum Sukacita.
• OJK Regional 6: Tak Ada Perusahaan Gadai Swasta Terdaftar dan Berizin di Sulsel
• Baru 2 Gadai Swasta di Sulsel Daftar di OJK, Batas Pendaftaran hingga 29 Juli
Juga PT Gadai Mas Bali lewat Keputusan Dewan Komisioner KEP-9/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020.
Adapun PT Pusat Gadai Indonesia berlokasi di Jakarta, PT Gadai Senyum Sukacita berlokasi di Sumatera Utara, dan PT Gadai Mas Bali di Denpasar.
Hingga saat ini ada sekitar 73 perusahaan gadai yang telah terdaftar di OJK, dimana 27 di antaranya sudah mengantongi izin usaha gadai.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga saat ini belum ada satupun perusahaan gadai swasta yang terdaftar maupun telah berizin.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi, Rabu (12/2/2020) mengatakan sebelumnya sudah ada dua gadai swasta yang mendaftar.
• Menteri Sosial Serahkan Kredit Ultra Mikro Kepada Nasabah Pegadaian
• Pasar Modal dan Fintech Tumbuh Signifikan di Sulsel
“Hanya saja tidak dilanjutkan ke tahap pengajuan izin hingga kedua usaha itu sudah tidak terdaftar lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, potensi perusahaan gadai di Sulsel cukup besar.
Pihaknya juga kerap melakukan sosialisasi ke perusahaan gadai swasta akan pentingnya memiliki izin usaha.
“Kalau minat masyarakat untuk gadai itu tinggi dan mungkin sejauh ini terserap di Pegadaian. Tapi kita tetap dorong mereka yang melakukan kegiatan gadai untuk mengajukan izin. Kita sering melihat kan ada yang menawarkan gadai, itu yang kita butuh pendekatan ke mereka bagaimana mengajukan izin," jelasnya.
Cek Legalitas Perusahaan
Usaha gadai dikenal sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan yang menawarkan bantuan finansial kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana dan dalam waktu yang singkat.
Saat ini banyak ditemui tempat-tempat untuk menggadaikan barang.
• Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019
• Pre-Order Samsung Galaxy S20 dan Galaxy Z Flip Pakai Kartu Kredit Mandiri, Cashback Rp 1 Juta
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi, Rabu (12/2/2020) menuturkan sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang di perusahaan-perusahaan gadai swasta, masyarakat perlu mengecek legalitas perusahaan.
“Kami selalu sampaikan kalau melakukan di lembaga tak berizin, kita tak bisa lakukan perlindungan konsumen. Tak ada yang mengawasi," ujarnya.
Selain itu, dikutip dari situs OJK, kenali juga karyawan dan produknya.
Pastikan bahwa orang/perusahaan yang menawarkan produk gadai telah memiliki izin dari OJK.
Kemudian pemeriksa informasi perusahaan yang menawarkan produk gadai yang ditawarkan.
Mencari pembanding penawaran produk serupa di sekitar masyarakat seperti membandingkan dengan produk tabungan bank juga diperlukan.

Cek juga penetapan suku bunga dan biaya-biaya tidak transparan.
Terakhir, perhatikan isi klausul atau perjanjian gadai yang diberikan oleh pelaku usaha pergadaian yang merugikan konsumen.
Daftar Perusahaan Gadai Berizin
Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui apakah perusahaan gadai swasta cocok atau tidak.
Berikut nama-nama perusahaan gadai yang terdaftar di OJK dan yang sudah mengantongi izin usaha per Januari 2020:
Perusahaan Gadai Berizin Milik Pemerintah
1. PT Pegadaian (Persero)
Perusahaan Gadai Swasta Berizin
1. PT HBD Gadai Nusantara
2. PT Gadai Pinjam Indonesia
3. PT Sarana Gadai Prioritas
4. PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri (d/h Pegadaian Mitra Kepri)
5. PT Sili Gadai Nusantara
6. PT Jawa Barat Gadai
7. PT Pergadaian Dana Sentosa
8. PT Sahabat Gadai Sejati
9. PT Gadai Mitra Rakyat
10. Pondok Gadai Indonesia
11. PT Indogold Solusi Gadai
12. GDC Solusi
13. PT Gadau Cipta Peluang
14. PT Rumah Gadai Jakarta
15. PT Solusi Gadai Mandiri
16. PT DPM Gadai Sejahtera
17. PT Sinar Gadai Pratama
18. PT Asli Gadai Sejahtera
19. PT Gadai Dwijaya Utama
20. PT Rumah Gadai Jabar
21. PT Gadai Langgeng Jaya
22. PT Gadai Cahaya Dana Abadi
23. PT Gadai Emas Kresno Andalan
24. PT Pusat Gadai Indonesia
25. PT Gadai Senyum Sukacita
26. PT Gadai Mas Bali
Perusahaan Gadai Swasta yang Terdaftar
1. PT Mas Agung Sejahtera
2. PT Svaraputra Penjuru Vijaya
3. PT Rumah Titip Gadai
4. PT Persada Arihta Mandiri
5. Solusi Gadai
6. CV Soverino Eksakti
7. Gadai Murah Jogja
8. PT Awi Gadai Jogja
9. Mari Gadai (Pendaftaran/rekomendasi KR V)
10. Gadai Ogan (Pendaftaran/rekomendasi KR V)
11. Gadai Oke (Pendaftaran/rekomendasi KR V)
12. Gadai Smile (Pendaftaran/rekomendasi KR V)
13. PT CIpta Dana Gadai
14. Dotri Gadai
15. Ginting Gadai
16. Nimfa Gadai
17. Bless Gadai
18. PT Gadai Bagong Sejahtera
19. Koperasi Citra Bella Sarana
20. PT Pegadaian Eva Grup
21. MazPram Gadai
22. PT Eka Pesona Abadi
23. PT Surya Gadai Prima
24. UD Firdana
25. Koperasi Rizky Abadi
26. Koperasi Bangun Citra Mandiri
27. PT Gadaiku Pasti Jaya
28. Koperasi Manfaat Bersama
29. KSU Bintang Timur
30. Gadai Putra Salomo
31. Barokah Gadai Sejahtera
32. Mangun Jaya Gadai
33. Gadai Hinalang Jaya
34. Bonar Jaya Gadai
35. Koperasi Cahaya Jaya
36. Kembar Gadai
37. Kertaraharja
38. Arta Gadai
39. Mangun’s Jaya Gadai
40. Gemah Ripah Gadai
41. Maju Bersama
42. Aldi
43. Bedjo Gadai
44. Martua
45. UD MMT
46. KSP Karunia Sejahtera Pratama.(*)