Baru 2 Gadai Swasta di Sulsel Daftar di OJK, Batas Pendaftaran hingga 29 Juli
Sesuai aturan dalam POJK, batas waktu pendaftaran tersisa lima bulan atau hingga 29 Juli mendatang.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Aly
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang berakhirnya tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta, hingga kini pendaftar masih stagnan. Tercatat baru dua yang melakukan pendaftaran, yakni Fiqri Cell dan CV Mitra Aci Global Perkasa (Presiden HP).
Itupun pendaftarannya dilakukan tahun lalu dan hingga saat ini belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Regional 6 Sulampua, Bondan Kusuma, baru-baru ini mengatakan, sesuai aturan dalam POJK, batas waktu pendaftaran tersisa lima bulan atau hingga 29 Juli mendatang.
Baca: 2018 Baru Dua Pergadaian di Sulsel Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Baca: 2018 IJK di Sulsel Membaik, Dua Pergadaian Swasta Terdaftar
Setelah batas waktu yang ditentukan, bukan lagi pengajuan pendaftaran tetapi langsung dalam bentuk pengajuan izin.
"Kalau pengajuan izin artinya seluruh kelengkapan syarat sudah harus terpenuhi. Seperti telah berbadan hukum, punya manajemen, modal, kantor dan sebagainya," tuturnya.
Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pegadaian swasta yang sehat, pihaknya gencar mengidentifikasi usaha gadai swasta.(*)