Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK Regional 6

OJK Regional 6: Tak Ada Perusahaan Gadai Swasta Terdaftar dan Berizin di Sulsel

Berdasarkan data OJK per 31 Oktober 2019 lalu, terdapat 47 perusahaan gadai swasta yang terdaftar.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
fahrizal/tribun-timur.com
Kepala OJK Regional 6, Moh Nurdin Subandi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku usaha gadai swasta semakin bertambah di Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan gadai pada awal 2020.

Berdasarkan data OJK per 31 Oktober 2019 lalu, terdapat 47 perusahaan gadai swasta yang terdaftar.

Namun dari total tersebut, gak ada satupun yang berasal dari wilayah kerja OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua), khususbya Sulawesi Selatan.

Kepala OJK Regional 6, Moh Nurdin Subandi mengatakan, hingga saat ini tak ada satupun perusahaan gadai swasta di wilayahnya, baik yang terdaftar maupun telah berizin.

Nurdin menyebut, sempat ada dua yang mendaftar, namun itu tidak dilanjutkan ke tahap pengajuan izin, hingga akhirnya kedua usaha itu juga sudah tidak terdaftar lagi.

"Waktu itu mereka izin terdaftar di OJK sudah sesuai ketentuan, tapi mereka tak menaikkan status menjadi berizin. Selama ini cuma dua saja yang terdaftar, tapi sekarang pun statusnya sudah tidak ada di OJK," kata Nurdin, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, OJK Regional 6 selama ini sudah kerap sosialisasi ke perusahaan gadai swasta untuk mendaftarkan diri ke OJK, namun tak ada yang mendaftar.

"Kita gak bisa menebak kenapa tak ada yang mau mendaftar dan ajukan izin, yang pasti kita sudah kumpulkan perusahaan swasta yang melakukan kegiatan gadai di kantor OJK, dan kita serahkan ke mereka selanjutnya apa mau mendaftar atau tidak," ucapnya.

"Kita juga tak bisa paksa mereka mendirikan gadai swasta, apalagi kan di Sulsel sudah ada PT Pegadaian yang selama ini menjadi pilihan masyarakat untuk gadai," tambahnya.

Nurdin mengaku potensi perusahaan gadai di wilayah kerjanya, khususnya Sulsel cukup besar, hanya saja selama ini sudah terserap perusahaan gadai milik pemerintah yaitu PT Pegadaian.

"Kalau minat masyarakat untuk gadai itu tinggi, dan mungkin sejauh ini terserap di Pegadaian Persero. Tapi kita tetap dorong mereka yang melakukan kegiatan gadai untuk mengajukan izin ke kami. Potensinya cukup besar, kita sering melihat kan ada yang menawarkan gadai, itu yang kita butuh pendekatan ke mereka bagaiaman mengajukan izin," imbuhnya.

Lanjut Nurdin, OJK juga selalu menyampaikan ke masyarakat yang ingin melakukan gadai, agar dilakukan di tempat yang sudah ada izin OJK.

"Masyarakat masih cenderung ke PT Pegadaian, tapi masyarakat juga terkadang suka menggadaiakan di luar yang resmi dari OJK, cuma kita selalu sampaikan kalau melakukan di lembaga tak berizin, kita tak bisa lakukan perlindungan konsumen," ujarnya.

"Kalau sudah berizin, kita sudah jamin, sudah cek tempat dan sebagaimnya, kalau yang tak berizin, tak ada yang mengawasi," tutup Nurdin.

Diketahui, untuk mengajukan syarat gadai swasta di OJK, badan usaha harus berbentuk PT atau koperasi.

Sementara jumlah modal yang disetor perusahaan pegadaian paling sedikit Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten atau kota, dan untuk lingkup usaha provinsi minimum Rp 2,5 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved