Penculikan Anak di Wajo
Gadis 23 Tahun Culik Anak di Bawah Umur, Sebelum Kabur Korban Dipaksa Ambil Uang dan Emas
Tak cuma itu, pelaku juga telah menghabiskan uang Rp 17.000.000 milik orang tua korban dan emas 76 gram juga telah ludes digadaikan untuk biaya hidup
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
TRIBUN-WAJO.COM, PITUMPANUA - Seorang perempuan berusia 23 tahun di Kecamatan Pitumpanua, bernama Sitti Munasira alias Sira alias Ardian (23) membawa lari anak dibawah umur.
Tak cuma itu, pelaku juga telah menghabiskan uang Rp 17 juta milik orangtua korban dan emas 76 gram.
Emas juga telah ludes digadaikan untuk biaya hidup selama membawa lari korban.
Sebut saja korbannya Bunga, masih duduk di bangku sekolah. Pelaku dan korban, diketahui berteman.
Kasus perempuan dewasa membawa lari anak perempuan di bawah umur tersebut dibenarkan Polsek Pitumpanua.
Saat dikonfirmasi, pelaku telah diamankan seminggu yang lalu di Makassar.
"Yang diduga pelaku bersama korban sudah kita amankan di Makassar seminggu lalu, kasus tersebut masih dalam pengembangan," kata Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik kepada Tribun Timur, Kamis (13/2/2020).
Lebih lanjut, AKP Jasman Parudik menyebutkan kejadian tersebut bermula pada pertengahan Januari 2020 lalu.
"Pelaku mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tua korban," katanya.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinyalah yang menyuruh korban untuk mengambil uang dan emas milik orang tuanya.
Rencananya, untuk dipakai kebutuhan hidup dan sewa tempat tinggal di Makassar. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)