Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lucinta Luna

Lucinta Luna Ditangkap Polisi karena Narkoba, Barang Bukti Ditemukan di Keranjang Sampah

Lucinta Luna Ditangkap Polisi karena Narkoba, Barang Bukti Ditemukan di Keranjang Sampah

Editor: Hasrul
TribunJogja
Lucinta Luna Ditangkap Polisi karena Narkoba, Barang Bukti Ditemukan di Keranjang Sampah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lucinta Luna Ditangkap polisi karena Narkoba, barang bukti Ditemukan di Keranjang Sampah

Lucinta Luna diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Penangkapan dilakukan Satnarkoba Polres Jakarta Barat, hari ini (11/2/2020) di Apartemen Thamrin City.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya atas dugaan kasus serupa.

Masing-masing berinisial H, D, dan N.

Saat diamankan, polisi menemukan 3 butir Narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

Lucinta Luna Ditangkap Polisi karena Narkoba, Gebby Vesta Sindir Karma

Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli oleh Sahabat Orangtua, Badan Nenek Dirabah Pelaku, Dikira Korban

Promo KFC: 3 Potong Ayam Cuma Rp 35 Ribu Berlaku hingga 13 Februari 2020

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri kepada wartawan, Senin.

Yusri mengungkapkan, sampai saat ini Lucinta Luna masih diperiksa di Polres Jakarta Barat guna mengetahui siapa pemilik Ekstasi tersebut.

"Sampai saat ini, mereka belum mengakui barang yang diduga Ekstasi," ungkap Yusri.

Bukan pertama kali berurusan dengan polisi

Sebelum kejadian ini, Lucinta Luna juga pernah berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan oleh temannya, Rivelino Wardhana ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019.

Lucinta diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena menginjak-injak foto Rivelino.

Penghinaan yang dilakukan oleh Lucinta terjadi saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di Kanal YouTube MOP Channel pada 10 Juli 2019.

"Klien kami akan mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," ujar kuasa hukum Rivelino, Ahmad Khozinudin, di SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Khozinudin membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved