Pencabulan Bocah 6 Tahun
Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli oleh Sahabat Orangtua, Badan Nenek Diraba Pelaku, Dikira Korban
Peristiwa kelam itu ia alami saat sedang menginap di rumah neneknya, yang berlokasi di Utara Kota Makassar, Minggu kemarin.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Malang nian nasib NJN, bocah perempuan berumur enam tahun yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan seksual di Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa kelam itu ia alami saat sedang menginap di rumah neneknya, yang berlokasi di Utara Kota Makassar, Minggu kemarin.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Theodorus Echeal didampingi Paur Subbag Humas IPTU Tumiar saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus itu, Selasa (11/2/2020) siang.
Pelakunya seorang sopir bernama Muhlis Ade Putra (27) yang tidak lain adalah sahabat orangtua NJN.
Muhlis Ade Putra, ditangkap setelah Polres Pelabuhan Makassar menerima laporan orangtuanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya.
Kemudian dia mendekati neneknya korban tidur di sebelah kanannya dan merabah badan neneknya. Setelah itu merabah badan korban yang berada di sebelahnya," kata Iptu Theodorus Echeal.
Aksi pencabulan yang dilancarkan Muhlis sendiri lanjut Theodorus dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan NJN.
"Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet baru dibibir vagina korban akibat gesekan benda tumpul jari tengah (Muhlis) yang mengakibatkan luka lecet kemerahan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Muhlis pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)