Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Suami Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Rekannya Berkali-kali, Direkam dan Disebar

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban berada di dalam kamar sekitar

Editor: Sudirman
HANDOVER
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

Bahkan, dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua kejadian tersebut.

"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya. Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilakan," ungkap Slamet.

Diketahui, tersangka dan korban menikah sejak 2016 lalu.

Keduanya dikaruniai satu orang anak.

Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga. 

Motif

Slamet Santoso mengatakan, F mengaku dijual oleh Moch Sabik Setiyawan karena untuk membayar utang.

Pengakuan korban itu berbeda dengan yang dikatakan oleh pelaku, yakni karena alasan ekonomi dan mencari sensasi seksual.

"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual. Korban memastikan ini adalah ini untuk uang dan membayar utang," kata Slamet Santoso, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (10/2/2020).

Sehingga, tersangka menjual korban karena motif ekonomi.

Ia menyebut, korban tidak ikut menerima uang, setelah berhubungan badan dengan teman-teman pelaku.

"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya."

"Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelasnya.

Uang yang diterima tersangka yakni Rp 50.000 untuk sekali berhubungan badan.

Namun, uang tersebut juga bisa kurang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved