Polres Palopo
Warga Ngaku Dimintai Rp 800 Ribu, Reaksi Kasat Lantas Polres Palopo
Kepada TribunPalopo.Com, Iptu Ramli menjelaskan, anggota nya hanya menjelaskan jika motor yang ditangkap karena balap liar memiliki denda minimal Rp 8
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ansar
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Ramli jika ada anggota nya meminta uang Rp 800 ribu kepada masyarakat yang mengurus motor ditilang.
Kepada TribunPalopo.Com, Iptu Ramli menjelaskan, anggota nya hanya menjelaskan jika motor yang ditangkap karena balap liar memiliki denda minimal Rp 800 ribu.
"Bagaimana ceritanya Dinda. Anggota saya menjelaskan memang ada denda minimal Rp 800 untuk motor yang terlibat balapan liar," jelasnya.
Iptu Ramli menambahkan, pihaknya memang menindak tegas aksi balap liar di Palopo.
Ini menjadi prioritas dari Kapolres Palopo.
"Kita tindak tegas dinda. Ini sudah perintah Kapolres," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Layanan Polisi Lalu Lintas di Polres Palopo dikeluhkan warga, Senin (10/2/2020).
Keluhan itu datang saat salah satu warga Palopo yang enggan disebutkan namanya.
Dirinya harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu saat mengurus motornya yang sedang ditilang.
"Saya urus motor yang ditilang. Harus ikut sidang tapi waktunya cukup lama. Alternatif lain saya harus bayar Rp 800 ribu supaya cepat," katanya.
Motor milik salah satu warga Palopo ditilang saat hendak pulang kerumah waktu dini hari.
Polisi mengira motor itu terlibat balapan liar.
"Saat pulang kerumah saya ditilang atas tuduhan balapan liar," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)