Polres Palopo
Warga Ngaku Dimintai Rp 800 Ribu, Reaksi Kasat Lantas Polres Palopo
Kepada TribunPalopo.Com, Iptu Ramli menjelaskan, anggota nya hanya menjelaskan jika motor yang ditangkap karena balap liar memiliki denda minimal Rp 8
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Ramli jika ada anggota nya meminta uang Rp 800 ribu kepada masyarakat yang mengurus motor ditilang.
Kepada TribunPalopo.Com, Iptu Ramli menjelaskan, anggota nya hanya menjelaskan jika motor yang ditangkap karena balap liar memiliki denda minimal Rp 800 ribu.
"Bagaimana ceritanya Dinda. Anggota saya menjelaskan memang ada denda minimal Rp 800 untuk motor yang terlibat balapan liar," jelasnya.
Iptu Ramli menambahkan, pihaknya memang menindak tegas aksi balap liar di Palopo.
Ini menjadi prioritas dari Kapolres Palopo.
"Kita tindak tegas dinda. Ini sudah perintah Kapolres," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Layanan Polisi Lalu Lintas di Polres Palopo dikeluhkan warga, Senin (10/2/2020).
Keluhan itu datang saat salah satu warga Palopo yang enggan disebutkan namanya.
Dirinya harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu saat mengurus motornya yang sedang ditilang.
"Saya urus motor yang ditilang. Harus ikut sidang tapi waktunya cukup lama. Alternatif lain saya harus bayar Rp 800 ribu supaya cepat," katanya.
Nyamar Jadi Driver Ojol, Anggota Polres Palopo Ringkus Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Curi Handphone Teman, Pelajar SMP di Palopo Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSSP? Begini Jawaban Kasat Reskrim Polres Palopo |
![]() |
---|
Urus Motor Ditilang, Warga Palopo Ini Ngaku Dimintai Rp 800 Ribu |
![]() |
---|
Polres Palopo Bakal Kedatangan 75 Siswa Magang Polri, Ini Tugasnya |
![]() |
---|