TOPIK
Polres Palopo
-
Anggota personel Polres Palopo menyamar menjadi diriver ojek online. Itu dilakukan untuk meringkus pelaku penganiayaan anak di bawa umur.
-
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, FA mengambil handphone itu saat korban tengah belajar diruang kelas.
-
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi TribunPalopo.Com, Selasa (11/2/2029).
-
Kepada TribunPalopo.Com, Iptu Ramli menjelaskan, anggota nya hanya menjelaskan jika motor yang ditangkap karena balap liar memiliki denda minimal Rp 8
-
Dirinya harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu saat mengurus motornya yang sedang ditilang.
-
Jumlahnya sebanyak 75 orang. Sesuai surat perintah mereka akan magang selama sembilan hari.
-
Pelakunya berhasil diringkus. Masing-masing Aditto alias Tio (33), warga Desa Putih Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.
-
Korbannya, Hartati pemilik counter handphone di Jl Tandipau, Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat, Palopo.
-
Itu diungkapkan melalui press release, di Mapolres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (30/12/2019).
-
Dalam sambutannya AKBP Alfian Nurnas memberikan selamat kepada seluruh personel yang naik pangkat.
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved