Polres Palopo
Urus Motor Ditilang, Warga Palopo Ini Ngaku Dimintai Rp 800 Ribu
Dirinya harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu saat mengurus motornya yang sedang ditilang.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ansar
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Layanan Polisi Lalu Lintas di Polres Palopo dikeluhkan warga, Senin (10/2/2020).
Keluhan itu datang saat salah satu warga Palopo yang enggan disebutkan namanya.
Dirinya harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu saat mengurus motornya yang sedang ditilang.
"Saya urus motor yang ditilang. Harus ikut sidang tapi waktunya cukup lama. Alternatif lain saya harus bayar Rp 800 ribu supaya cepat," katanya.
Motor milik salah satu warga Palopo ditilang saat hendak pulang kerumah waktu dini hari.
Polisi mengira motor itu terlibat balapan liar.
"Saat pulang kerumah saya ditilang atas tuduhan balapan liar. Saya tidak bayar itu 800 ribu karena saya tidak punya uang," jelasnya.
TribunPalopo.Com, mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kasat Lantas Polres Palopo.
Dihubungi via WhatsApp, Kasat Lantas belum berkomentar apapun.
Informasi yang dihimpun saat ini Kasat Lantas Polres Palopo masih memimpin operasi di Jl Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)