Pasutri Diserang OTK
Ini Motif Sehingga Residivis Pembunuhan di Makassar Serang Pasutri, Suami Tewas
Pelaku Darmawan alias Mawang (36) yang tidak lain tetangga korban sendiri Ali Sukri (30) dan Irma (25) ditangkap Resmob Polda Sulsel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Saat ini, Mawang masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolda Sulsel. Oleh penyidik pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kronologi versi Irma, istri almarhum Ali Sukri.
Raut wajah sedih masih terpancar di wajah Irma (25) warga Jl Kemauan, Kelurahan Bara-baraya Utara, Kota Makassar, Minggu (9/2/2020) sore.
Ia baru saja menyaksikan jasad suaminya Ali Sukri (30) dimasukkan ke liang lahat pekuburan Panaikang Makassar.
Sambil menahan sakit akibat luka tebasan di lengan tangan kanannya, Ibu tuju orang anak itu bercerita, betapa mengerikannya peristiwa yang ia alami bersama suaminya, Sabtu malam.
Tepat pukul 21.30 Wita, Irmabersama suaminya Ali Sukri di dalam rumah tetiba hendak membuang hajat.
Lokasi toilet itu berada di belakang rumah yang dikelilingi pepohonan.
Ia pun diantar suaminya (Ali) ke toilet, yang saat malam hari itu kondisinya gelap.
Usai dari dalam toilet Irma pun keluar, giliran Ali yang memasuki toilet.
Irma menunggu tidak jauh dari pintu toilet tepat di samping sumur umum.
Saat menunggu suami (Ali) keluar, Irma tiba-tiba didatangi dua pria. Satu diantaranya diketahui bernama Mawang.
Mawang menghampiri sambil meneteng sebilah parang.
Tampa basa-basi, Mawang menyerang Irma.
"Mawang datang itu sama temannya. Mawang bawa parang, temannya itu tidak saya kentarai mukanya, bawa busur. Pas saya balek badanku ada Mawang, jadi saya bilang 'pamopporanga sa'ribattang (minta maafka sodara) sudahmo' langsungka na tebas jadi saya lari," cerita Irma saat ditemui tribun.
Sebelum lari mencari pertolongan, Irma mengaku sempat meneriaki Ali yang baru saja keluar dari toilet.