Pembobolan BNI Ambon
Fakta-fakta Tata Ibrahim, Pejabat BNI Makassar Penampung Dana Pembobolan BNI Ambon, Alumni Unhas
Kabar mengjutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Bank BNI Kebobolan dengan total kerugian Rp 135 miliar. Telah terjadi pembobolan rekening na
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta-fakta Tata Ibrahim, Pejabat BNI Makassar Tampung Dana pembobolan BNI Ambon, Kerugian Rp 135 M , Ternyata alumni Unhas.
Kabar mengjutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Bank BNI Kebobolan dengan total kerugian Rp 135 miliar.
Telah terjadi pembobolan rekening nasabah yang ternyata melibatkan pegawai bank sendiri.
Info terbaru, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku menetapkan pegawai BNI cabang Makassar, Tata Ibrahim, sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
“Iya. Dirkrimsus Polda Maluku baru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus BNI Ambon.
Tersangka baru itu pegawai BNI Makassar, namanya Tata Ibrahim,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
• BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Tutar Demo di Kantor DPRD Sulbar
• Manajemen Santika Indonesia Hotels & Resorts Indonesia Timur Beri Ucapan Ulang Tahun
• Cek 5 Fakta Menarik Parasite, Jadi Film Asia Pertama Penerima Oscar Naskah Asli Terbaik
Penyidik menemukan bukti keterlibatan Tata Ibrahim dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu.
“Dia (Tata) bari ditetapkan sebagai tersangka Kamis kemarin, jadi penyidik menemukan adanya bukti tersangka ini terlibat,” katanya.
Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya.
Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.
“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000.
Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.
Pegawai BNI cabang Makassar itu diduga bekerja sama dengan tersangka utama, Faradiba Yusuf.
Penyidik pun menjerat Tata dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan penetapan itu, Polda Ambon telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.