Pembobolan BNI Ambon
Fakta-fakta Tata Ibrahim, Pejabat BNI Makassar Penampung Dana Pembobolan BNI Ambon, Alumni Unhas
Kabar mengjutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Bank BNI Kebobolan dengan total kerugian Rp 135 miliar. Telah terjadi pembobolan rekening na
Enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, mantan Wakil Pemimpin BNI Cabang Utama Ambon sekaligus eks Kepala Pemasaran BNI Kantor Cabang Utama Ambon, Farahdiba Yusuf yang merupakan tersangka utama.
Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual, Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru, Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi, Martije Muskita.
Polisi: Kerugian Capai Rp 135,3 M
Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan ini dipastikan lebih besar dari Rp 58,9 miliar yang sebelumnya dilaporkan pihak bank ke polisi.
Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar.
“Jadi, ternyata kerugian dana nasabah yang dibobol itu lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya, Rp 58,9 miliar,” kata Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).
Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat memastikan, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening atas nama Tata Ibrahim.
“Jadi, yang Rp 76,4 miliar itu di luar jumlah kerugian yang dilaporkan itu, jadi tinggal ditambahkan saja,” kata dia.
Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menuturkan, tersangka Tata Ibrahim ikut bekerja sama dengan tersangka utama Faradiba Yusuf, di mana uang milik nasabah yang diambil Faradiba Yusuf kemudian ditransfer ke sejumlah rekening milik Tata Ibrahmi.
“Jadi, tersangka Tata ini punya sejumlah rekening penampung, jadi kerugiannya itu seperti jumlah itu,” kata dia.
Dia menambahkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Ditkrimsus Polda Maluku juga ikut menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana nasabah yang dibobol para tersangka.
“Ada koordinasi antara penyidik Krimsus dengan PPATK dalam mengusut aliran dana tersebut,” katanya.
Transaksi dan Investasi Tidak Wajar
Untuk diketahui, kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58, 9 miliar dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Faradiba Yusuf.

Setelah dilaporkan, Faradiba Yusuf kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.