Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Kerugian Pensiunan PNS Jika PT Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan, Tak Terima Gaji 13 dan THR?

PT Taspen yang mengelola dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Anita Kusuma Wardana

6. Uang Duka Wafat

Uang duka wafat dalam pengelolaan PT Taspen merupakan 3 kali pensiun pokok. Hal ini diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 4 Tahun 1982.

"Uang duka wafat itu bisa 3 kali gaji. Tapi ini enggak ada, kalau meninggal ya sudah," kata Hanafi.

Hanafi menyebut jika pensiunan meninggal dunia, keluarga atau ahli waris juga hanya mendapat manfaat sedikit.

"Kalau meninggal dunia, kan kalau Taspen pensiunan jandanya dapat pensiunan pokok (janda) Rp 1.876.200 ditambah tunjangan beras Rp 72.420, nah kalau di BPJS TK enggak sampai Rp 1 juta, cuma Rp 889.441," ungkap Hanafi.

Selain itu fasilitas kemudahan yang didapat pensiunan juga hilang seperti pelayanan cepat dalam 1 jam dan klaim otomatis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Manfaat Ini Akan Hilang Jika Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved