Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Kerugian Pensiunan PNS Jika PT Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan, Tak Terima Gaji 13 dan THR?

PT Taspen yang mengelola dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Anita Kusuma Wardana

1. Tunjangan Istri

Meleburnya PT Taspen ke BPJS juga akan mengurangi manfaat berupa penghapusan tunjangan istri dan anak.

Di PT Taspen, tunjangan istri memiliki dasar hukum yakni dalam Pasal 8 UU No 11/1969 jo Pasal 16 ayat (1) PP No 51 Tahun 1992 yang proporsinya adalah 10 persen dari pensiun pokok.

Namun jika melebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini ditiadakan, yang mana diatur dalam PP 45/2015.

"Kalau secara material itu jelas penyusutan itu untuk saya saja pnsiun saya terima Rp 4.246.300, mendapat tunjangan pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan beras.

Tapi kalau saya di kelola BPJS Ketenagakerjaan itu tinggal Rp 1.313.768," kata Raden Sulakmono Kamso, seorang pensiunan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved