Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login di djponline.pajak.go.id, Video Tutorial Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui e-filing, Cek Sanksi

Login di djponline.pajak.go.id, video tutorial lapor SPT pajak tahunan melalui e-filing, cek sanksi.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Login di djponline.pajak.go.id, video tutorial lapor SPT pajak tahunan melalui e-Filing, sanksi besar jika telat.

Jangan tunda-tunda, sekarang kesempatan untuk melaporkan SPT secara online. 

Ingat sanksinya jika telat lapor SPT secara online melalui e-Filing.

Setiap warga negara yang sudah memiliki pendapatan pribadi yang masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka harus melaporkan pendapatan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Tahunan yang bisa dilakukan maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan kita secara online melalui e-Filing?

Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Setelah itu, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui salah satu layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing.

Cara lapor SPT melalui e-Filing:

1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id

2. Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas

3. Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda

4. Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta

5. Kirim SPT.

Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved