Anak Rektor UNM Nikah
Jl Bonto Langkasa - A Djemma Ditutup karena Anak Rektor UNM Nikah, Salah atau Boleh? Baca Aturannya
Jl Bonto Langkasa - Andi Djemma ditutup karena anak Rektor UNM nikah, salah atau boleh? Baca aturannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jl Bonto Langkasa - Andi Djemma ditutup karena anak Rektor UNM nikah, salah atau boleh? Baca aturannya.
Ruas Jalan Bonto Langkasa hingga persimpangan dengan Jalan Andi Djemma atau eks Jalan Landak Baru depan Rujab Rektor Universitas Negeri Makassar ( UNM ) dan kampus Program Pascasarjana UNM ditutup mulai, Kamis (6/2/2020).
Penutupan jalan dilakukan karena di badan jalan tersebut berdiri tenda untuk acara pernikahan.
Rencananya, Jumat (7/2/2020) pagi, akan berlangsung acara akad nikah putri Rektor UNM Husain Syam, Nurfhadila Utami Husain dengan putra Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Mudassir Hasri Gani.
Acara akad nikah akan berlangsung di Rumah Jabatan Rektor UNM.
Badan jalan hingga halaman kampus Program Pascasarjana UNM pun dialihfungsikan sebagai tempat berdirinya tenda acara pernikahan anak rektor dengan anak sekretaris daerah.
Akibat dari penutupan jalan, dilakukan pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif di Jalan Bonto Sunggu, Jalan Bonto Manai, Jalan RS Islam Faisal, dan lorong Jalan Andi Djemma.
Jalan Bonto Langkasa yang lurus dengan Jalan Andi Djemma atau eks Jalan Landak Baru selalu padat arus lalu lintas atau banyak diakses.
Di sepanjang Jalan Bonto Langkasa - Jalan Andi Djemma dan sekitarnya terdapat sejumlah hotel, rumah sakit, rumah makan, kampus, sekolah, perumahan, dan pertokoan.
Merespon hal ini, di media sosial dan aplikasi pesan instan muncul ungkapan kekesalan warga.

Warga menilai Rektor UNM sewenang-wenang menutup jalan untuk kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan publik.
Salahkah jika Rektor UNM menutup jalan untuk acara pernikahan anaknya?
Penutupan jalan untuk pesta pernikahan, kematian, atau acara lainnya lumrah terjadi di sekitar kita.
Bagi sebagian orang yang terdampak, penutupan jalan mungkin menjadi suatu hal menjengkelkan.
Aturan Penutupan Jalan
Penutupan jalan untuk kepentingan pribadi karena acara pesta atau kematian ada aturannya.
Selengkapnya, berikut penjelasannya.
Disalin dari laman hukumonline.com melalui artikel berjudul 'Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya' pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Perlu diketahui, Jalan Bonto Langkasa dan Jalan Andi Djemma, Makassar, merupakan jalan kota.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif.
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, harus ada izin penggunaan jalan yang diberikan Polri.
Untuk penutupan Jalan Bonto Langkasa dan Jalan Andi Djemma, maka harus mendapat izin dari Kapolrestabes Makassar karena jalan kota.
Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.(*)