Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penumpang Angkot Ditikam

Stres karena Dipecat, Jefri Tikam Penumpang Angkot di Palopo

Pelaku bernama Jefri (30), telah melakukan penikaman di dalam mobil angkutan umum tujuan Morowali-Toraja.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
hamdan/tribunpalopo.com
Polsek Wara Polres Palopo meringkus pelaku penganiayaan saat bersembunyi di Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polsek Wara Polres Palopo meringkus pelaku penganiayaan saat bersembunyi di Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Senin (3/2/2020).

Pelaku bernama Jefri (30), telah melakukan penikaman di dalam mobil angkutan umum tujuan Morowali-Toraja.

Korbannya warga Toraja, Rivaldi.

Mereka sama-sama dari Morowali ingin pulang ke kampung halaman.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, menjelaskan penikaman itu terjadi di Jl Trans Palopo-Toraja KM 21 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Pada saat itu pelaku menyuruh sopir mobil untuk singgah buang air kecil. Pelaku turun seorang diri. Tergesa-gesa.

"Usai buang air kecil pelaku naik ke mobil. Korban yang duduk dekat pintu, menutup pintu dengan keras. Pelaku tersinggung lalu mengambil sebilah badik dalam tasnya langsung menusuk korban," jelasnya.

Setelah menikam, beberapa orang penumpang lainnya ketakutan dan turun dari mobil. Pelaku juga menodongkan badik ke sopir lalu melarikan diri.

"Sopir mobil juga ditodong menggunakan badik. Setelah itu pelaku melarikan diri," ungkap A Akbar.

A Akbar menambahkan, pelaku merasa depresi karena baru saja dipecat sebagai kariawan tambang di Morowali.

Ia berhasil diringkus setelah tim menerima laporan persembunyia di Kabupaten Toraja.

Dasar penangkapan adalah surat Perintah Nomor : SP. Kap/14/II/2020/Reskrim, tanggal 033 Februari 2020 - Laporan Polisi Nomor : LPB/12/II/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 01 Februari 2020.

"Pelaku bersama barang bukti diamankan di ruang riksa unit Reskrim Polsek Wara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, LN No. 78 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved