Samsat Makassar
Pajak Randis Nunggak Hingga Rp 1 Miliar, Samsat Makassar Lakukan ini
Kepala Samsat Makassar II, Gita Ikayani mengatakan bahwa data yang ia rekap akhir 2019 kemarin, itu sekitar 750 unit kendaraan yang menunggak pajak ke
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan melalui Samsat Makassar II, terus mengejar kendaraan dinas yang berstatus penunggak pajak.
Kepala Samsat Makassar II, Gita Ikayani mengatakan bahwa data yang ia rekap akhir 2019 kemarin, itu sekitar 750 unit kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya.
Total kendaraan dinas ini, sudah masuk kategori kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda empat (mobil).
"Tahun 2019 kemarin itu sekitar 912, tapi sebagian sudh dibayar jadi sisahnya sekitar 750 unit yang belum terbayar," ujar Gita, Selasa (4/2/2020).
Terkait dengan tunggakan pajak kendaraan dinas, Gita mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kendala di lapangan.
Hal tersebut lantaran masih ada kendaraan yang belum diketahui keberadaannya, selain itu ada yang rusak berat.
Meski begitu, Samsat Makassar II lanjut dia tetap melakukan pengejaran atas randis tersebut.
Dari total 750 Randis yang belum bayar pajak itu memiliki tunggakan sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengharapkan agar Sekprov Sulsel segera menyelesaikan persoalan ini.
"Kita berharap ini segera diselesaikan seluruh OPD," katanya.
Terkait dengan tunggakan Randis, Bapenda Sulsel rupanya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengaku mendapat pengawalan dari Korsupgah KPK. Pengawalan ini terkait dengan tunggakan Randis.
Sumardi menjelaskan adapun penyebab sehingga tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor khusus randis,.
Itu karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, tidak melaporkan kendaraannya yang sudah berstatus rusak berat, atau tidak dipungsikan lagi.
"Jadi banyak pemicunya termasuk yang rusak berat, sudah dum tapi belum balik nama dan yang tidak diketahui lagi keberadaannya.