Joki CPNS
Joki CPNS Kemenkum HAM Sulsel Terancam 6 Tahun Penjara
Kecurigaan panitia pun menguat. Keduanya diakankan lalu dilaporkan ke Polrestabes Makassar sebagai joki.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ancaman hukuman enam tahun penjara menanti FF (23), mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta.
FF ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar setelah kedapatan menjadi joki peserta penerimaan CPNS KemenhumHAM yang digelar di Kampus Uki Paulus Makassar, Senin kemarin.
FF tidak sendiri, dalam pengungkapan itu ia bersama AS, seorang tenaga pengajar bimbingan belajar asal Jawa Barat.
Aksi keduanya terendus panitia saat hendak memasuki ruang tes tertulis.
Keduanya menbawa kartu tes peserta asal Kabupaten Takalar.
Namun, keduanya yang menjalani verifikasi atau pemeriksaan kartu tes dan kartu identitas tidak dapat mengelak saat diminta berbahasa Makassar.
Kecurigaan panitia pun menguat. Keduanya diakankan lalu dilaporkan ke Polrestabes Makassar sebagai joki.
Dan benar saja, iming-iming upah Rp 10 juta diakui keduanya akan diperoleh jika saja peserta yang menggunakan jasanya lolos seleksi dan menjadi ASN.
"Kita sudah periksa administrasi penyidikan dan saksi-saksi semua, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kanit 3 Tipiter Iptu Ali Hairuddin SH ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020) sore.
Identitas peserta yang memesan jasa keduanya telah dikantongi polisi. Pun juga dengan penghubung atau perantara antara pemesan dan sang joki.
"Kita masih terus dalami, apakah ada jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, terus kita dalami," jelasnya.
Kini FF dan AS mendekak di sel tahanan Mapolrestabes Makassar.